TAHUN Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai Juli 2020, Proses Pengambilan Keputusan Pembelajaran Tatap Muka?
Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
*Bulan IV: 100%
Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan
Adapun daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai protokol Kemenkes diantaranya:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:
• toilet bersih;
• sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan
• disinfektan.
2 Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
3 Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4 Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
5Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
• memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol
• tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
• memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag.(*)