Tiga Poin Penting Disampaikan Ketua Yayasan Sultan Hamid II Terhadap Pernyataan Hendro Priyono

Jika sultan Hamid II bukan pejuang bangsa, mengapa beliau bertanda tangan di meja bundar

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Anshari Dimyati Ketua Yayasan Sultan Hamid II saat menyampaikan poin-poin yang menentang pernyataan A M Hendropriyono yang menyebutkan Sultan Hamid II sebagai pengkhianat bangsa, di Restoran Sari Bento, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (14/6/2020) malam. Hendropriyono juga telah dilaporkan pihak Kesultanan Kadriyah Pontianak kepada pihak kepolisian terkait unggahan videonya yang viral tersebut. 

Maka Ia mengklarifikasi bahwa Sultan Hamid II telah dinyatakan tidak berkomplot dengan Westerling.

Cegah Covid-19, Gugus Tugas Kayong Utara Minta Warga Disiplin Terapkan 3M

Hal itu dikatakannya melalui bab 1 buku kedua kitab undang-undang pidana dalam delik.

Dinyatakan bahwa Sultan Hamid II tidak terikat makar dengan Westerling.

"Maka dengan pernyataan Hendra Priyono ini tidak bijak dan tidak tepat dan harus didiskusikan kembali dengan masyarakat Kalbar, karena masyarakat Kalbar tersinggung, karena pada tahun 1949 hingga 1950 Sultan Hamid II juga menjadi Kepala Daerah Istimewa di Kalimantan Barat," pungkasnya.

Hingga kini pun dikatakan Anshari perlu diskusi bersama para tokoh masyarakat di Kalimantan Barat dan Jakarta tentang hal ini. 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved