Gandeng 23 Pengacara, Syarif Mahmud Laporkan Hendropriyono ke Polda Kalbar
Kami sangat kecewa dan mengecam tindakan yang telah dilakukan Hendropriyono
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK- Pangeran Sri Negara, Syarif Mahmud dari Kesultanan Pontianak yang mewakili keluarga besar Sultan Hamid II melaporkan Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.
Syarif Mahmud melaporkan Hendropriyono ke Ditreskrimsus Polda Kalbar atas pernyataannya yang menyebutkan bahwa Sultan Hamid II penghianat bangsa, Sabtu (13/6/2020).
Didampingi 23 pengacara, Syarif Mahmud mendatangi kembali Polda Kalbar untuk melengkapi berkas pemeriksaan laporan di Mapolda Kalbar, Senin (15/6/2020).
Ditemui setelah di menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kalbar, Syarif menegaskan pihaknya tidak terima dengan pernyataan Hendropriyono.
‘’Kami sangat kecewa dan sangat mengecam tindakan yang telah dilakukan Hendropriyono,’’ ujar Syarif Mahmud
• Tiga Poin Penting Disampaikan Ketua Yayasan Sultan Hamid II Terhadap Pernyataan Hendro Priyono
Syarif Mahmud yang bergelar Pangeran Sri Negara dalam pemeriksaannya mempertanyakan, dasar apa yang membuat Hendropriyono hingga berani menyatakan bahwa Sultan Hamid II seorang penghianat.
‘’Kedua dasar apa yang membuat Hendripriyono menyatakan keturunan Arab dalam hal ini Alqadrie penghianat. ini sangat melukai hati kami dan seluruh kerabat kecewa,’’ujar Syarif.
Dalam pelaporannya, pihaknya bersama Yayasan Sultan Hamid II akan menyiapkan berbagai bukti sejarah untuk membantah pernyataan mantan petinggi BIN itu.
‘’Nanti Yayasan Sultan Hamid II membuat satu bundel sejarah dari Sultan Hamid II dan akan kami serahkan ke Polda Kalbar,’’ ungkap Syarif.
• Polsek Kalis Siap Memeriahkan Hari Bhayangkara ke-74
‘’Dasar apa yang membuat Hendropriyono ini lahirnya tahun 1945, sedangkan di video itu, kata–katanya menceritakan peristiwa tahun 1949. Kan dia masih 4 tahun umurnya,’’ ujarnya.
Dengan pelaporan ini, ia mewakili keluarga besar berharap Hendropriyono yang dinilai mencemarkan nama baik Sultan Hamid II diadili.
‘’Ini bukan lagi mencemarkan nama baik, tapi sudah merupakan suatu penghinaan kepada masyarakat Kalbar,’’ katanya.
Pada kesempatan ini, Syarif Mahmud mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat menahan diri dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.
Ketua Tim Penasihat Hukum Syarif Mahmud, Daniel Edward Tangkau menjelaskan, dengan pelaporan ini pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.