Sepakat, Pengurus Masjid Raya Mujahidin Pontianak Umumkan Sholat Berjamaah Dimulai 5 Juni
Kemudian juga sesuai kesepakatan para pengurus Masjid Mujahidin tentang dilsaksanakannya ibadah berjamaah.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
Seperti diketahui Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan panduan tentang kegiataan keagamaan di rumah ibadah di masa kenormalan baru atau new normal pandemi Covid-19.
Salah satu aturan dalam Surat Edaran Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.
"Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).
"Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas provinsi, kabupaten, kota, kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," kata dia.
Fachrul mengatakan, surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.
Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak