Polres Mempawah Selidiki Dugaan Korupsi Bansos Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia

Dari hasil keterangan penerima bansos lansia, mereka rata-rata menerima dana bantuan hanya Rp 2.000.000,- hingga 2.200.000

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TRY JULIANSYAH
Polres Mempawah sampaikan hasil penyelidikan sementara terhadap kasus dugaan Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial program rehabilitasi sosial lanjut usia di Yayasan Bustanul Ulum, Selasa (19/5/2020) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polres Mempawah saat ini melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial program rehabilitasi sosial lanjut usia. Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga mengatakan bantuan tersebut sebesar 2.700.000 rupiah per orang, dengan rincian bantuan bertujuan lanjut usia sebesar Rp.1.500.000.

Dukungan keluarga sebesar Rp 500 ribu, perawatan sosial sebesar Rp 350.000 dan Terapi sebesar Rp 350.000.

"Bantuan ini diserahkan kepada beberapa yayasan untuk di salurkan dan salah satunya, Yayasan Bustanul Ulum, Kecamatan Mempawah Timur. Namun Yayasan tersebut saat menyalurkan bansos lansia untuk 45 orang, kelompok pertama ada 27 orang lansia, masing-masing menerima Rp 2.000.000. Kelompok kedua, ada 14 lansia, masing-masing menerima Rp 2.200.000,-. 4 orang lansia lainnya belum disalurkan," ujar AKBP Tulus Sinaga.

Maka total dana bansos untuk lansia yang dipotong terduga pelaku kurang lebih ada Rp 36.700.000.

AKBP Tulus Sinaga menerangkan, sejak 2017 Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia ( LKS – LU ) Bustanul Ulum mulai aktif melakukan pendampingan terhadap kaum lanjut usia di Desa Parit Banjar seperti melakukan pendataan sampai dengan mengusulkan data kaum lanjut usia untuk dijadikan data acuan oleh pemerintah daerah sampai dengan pemerintah pusat.

"Kemudian pada tahun 2020 saat wabah virus corona (COVID-19 ) merebak diseluruh wilayah indonesia, pemerintah pusat mulai menyalurkan dana bantuan sosial program rehabilitasi sosial lanjut usia dalam masa tanggap darurat akibat wabah virus corona. Kementerian Sosial pada tanggal 27 april 2020 via transfer melalui rekening Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS – LU) Bustanul Ulum, rekening atas nama LKS LU Yayasan Bustanul Ulum yang masuk rayonisasi balai rehabilitasi sosial lanjut usia (BRSLU) “ GAU MABAJI “ Gowa Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat," paparnya.

AKBP Tulus Sinaga mengaku pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada 16 Mei 2020 lalu, bahwa adanya dugaan pungli pada bansos lansia.

Selanjutnya, oleh Tim Saber Pungli Polres Mempawah dilakukan penyelidikan dan ternyata, informasi itu benar adanya.

Dituntut 6 Tahun, Hari Ini Gidot Jalani Sidang Putusan Atas Kasus Dugaan Korupsi

"Dari hasil keterangan penerima bansos lansia, mereka rata-rata menerima dana bantuan hanya Rp 2.000.000,- hingga 2.200.000,-. Artinya, terjadi pemotongan dana sebesar Rp 700.000,- hingga Rp 500.000,-. Seharusnya masing-masing lansia menerima Rp 2.700.000,-," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, potongan dana tersebut untuk administrasi dan lain-lainnya.

Kendati demikian, Kapolres menegaskan apapun alasannya bansos untuk masyarakat harus disalurkan sesuai dana yang disediakan dan perutukannya. 

"Apalagi bansos ini untuk masyarakat lansia terdampak virus Corona atau Covid-19. Apapun bentuk bansos untuk masyarakat janganlah disunat atau dipotong dan potongan dana lansia itu menurut kami dan penyidik adalah perbuatan yang tidak dibenarkan secara hukum. Terlebih selisih dana tersebut sebagian telah digunakan untuk keperluan pribadi dari pihak Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS – LU) Bustanul Ulum, sisa dana bantuan yang belum disalurkan disimpan di rumah / kediaman tempat tinggal maupun rekening pribadi milik ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS – LU) Bustanul Ulum," imbuh Tulus Sinaga.

Menurut Kapolres, pihaknya sampai hari ini masih melalukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pada bansos lansia tersebut. 

"Untuk barang bukti, beberapa sudah kita amankan, sementara yang diduga pelaku ada satu orang, yakni dari pengurus yayasan itu sendiri. Dan tidak menutup kemungkinan, terduga pelaku bertambah namun kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan pungli ini," pungkas Tulus Sinaga.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved