Kompol Jovan Beberkan Barang Bukti Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Lansia di Mempawah

Jovan menegaskan apapun bentuk bantuan sosial yang diberikan Pemerintah harus disalurkan sesuai peruntukannya.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Try Juliansyah
Polres Mempawah sampaikan hasil penyelidikan sementara terhadap kasus dugaan Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial program rehabilitasi sosial lanjut usia di Yayasan Bustanul Ulum, Selasa (19/5/2020) -- 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Mempawah, Kompol Jovan Reagan Sumual mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dari Yayasan Bustanul Ulum terkait dugaan tindak korupsi dana Bantuan Sosial bagi warga lanjut usia.

Pihaknya juga telah meminta keterangan dari sejunlah warga lansia yang menerima bantuan sosial dari Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, Kementerian Sosial (Kemensos) RI

"Jadi, sampai hari ini ada 8 saksi yang kita periksa dari pengurus yayasan dan puluhan Lansia juga sudah dimintai keterangannya," ujarnya, Selasa (19/5).

Polres Mempawah Selidiki Dugaan Korupsi Bansos Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia

Kendati belum ditetapkannya tersangka terkait dugaan kasus Pungli dana bansos lansia itu.

Kompol Jovan mengatakan akan ada kemungkinan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka.

"Saat ini kita masih lakukan penyelidikan dan pemeriksaan tentunya ada prosedur hukumnya untuk nanti penetapan tersangka," lanjutnya.

Ia mengaku juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dugaan pungli dana bansos lansia tersebut.

"Barang bukti yang diamankan satu buku tabungan BNI Kantor Cabang Pontianak atas nama BASRI dengan Nomor Rekening 0779995294– IDR Beserta ATM, Dua lembar rekening koran BNI atas nama BASRI dengan nomor rekening 0779995294 periode tanggal 1 April 2020 sampai dengan 18 Mei 2020.

Satu buah buku tabungan BNI Kantor Cabang Pontianak atas nama LKS LU Yayasan Bustanul Ulum dengan Nomor Rekening 0919416927 – IDR, satu lembar rekening koran BNI atas nama LKS LU Yayasan Bustanul Ulum dengan nomor rekening 0919416927 – IDR periode 1 April 2020 sampai dengan 18 Mei 2020.

Kemudian satu lembar surat keputusan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mempawah Nomor 466.2/335/DSPPAPMPD – B tentang Ijin Operasional Unit Pelayanan Lanjut Usia Yayasan Bustanul Ulum, Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah tertanggal 17 Juli 2018," paparnya.

Kemudian diamankan pula tiga lembar Surat Keputusan Yayasan Bustanul Ulum nomor 164/SK/YBU/A/IX/2017 tentang pengangkatan Unit Pelayanan Lanjut Usia (LU) tahun 2017.

Dua lembar daftar lansia penerima bantuan sosial progres LU BRSLU GAU MABAJI GOWA Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat tahun 2020, LKS LU Yayasan Bustanul Ulum, Provinsi Kalimantan Barat

Galang Dana Melalui Aplikasi Motorku X, Astra Motor dan Jaringan AHASS Salurkan Bantuan APD

"Kami juga sudah amankan 41 lembar kwitansi pembayaran langsung bantuan sosial program rehabilitasi sosial lanjut Usia dalam masa tanggap darurat akibat wabah virus Corona di Indonesia.

41 lembar berita acara serah terima bantuan sosial program rehabilitasi sosial lanjut usia dalam masa tanggap darurat akibat wabah virus Corona di Indonesia.

Dua lembar formulir pengajuan penggantian penerima bantuan sosial tertanggal 5 Mei 2020 serta satu lembar kertas yang bertuliskan informasi tentang progres LU program rehabilitasi sosial lanjut usia BRSLU "Gowa Mabaji" di Gowa bekerja sama dengan LKS LU Yayasan Bustanul Ulum dari Kementerian Sosial RI Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia dan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000," lanjutnya.

Jovan menegaskan apapun bentuk bantuan sosial yang diberikan Pemerintah harus disalurkan sesuai peruntukannya.

"Jadi, apapun alasannya Pungli Bansos itu tidak dibernarkan, tidak ada alasan apapun untuk mengurangi hak si penerima, apalagi ini untuk lansia terdampak covid-19," pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved