Pengumuman Kelulusan SMA/SMK di Masa Pandemi Corona, Sangat Berbeda dari Cara hingga Penilaian

Kepala SMAN 1 Pontianak Dwi Agustina menyampaikan, bahwa pengumuman kelulusan siswa di sekolahnya telah dilakukan online pada 2 Mei 2020.

Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Siswa-siswi SMA/SMK/sederajat di kota Pontianak mencoret seragam mereka di kawasan Jalan S Parman usai pengumuman kelulusan SMA/SMK sederajat se Kota Pontianak, Kalimantan Barat,Kamis (3/5/2018) sore. Aksi corat-coret seragam seolah menjadi tradisi bagi siswa sebagai perayaan hari kelulusan mereka di bangku sekolah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Pengumuman kelulusan siswa tingkat SMA/SMK se-Kalbar terpaksan dilakukan online di tengah pandemi Covid-19.

Lantaran Ujian Nasional (UN) juga ditiadakan, sekolah tak menerapkan ranking untuk siswa.

Kepala SMAN 1 Pontianak Dwi Agustina menyampaikan, bahwa pengumuman kelulusan siswa di sekolahnya telah dilakukan online pada 2 Mei 2020.

Ia menyampaikan, sebanyak 411 siswa kelas XII SMAN 1 Pontianak, dinyatakan lulus 100 persen.

"Pengumuman kelulusan via online dan telah berjalan lancar. Tahun ini juga tidak ada yang namanya perangkingan siswa maupun sekolah seperti sebelumnya," ujar Dwi Agustina, Minggu (3/5/2020).

Ia memastikan para siswa yang dinyatakan lulus telah mematuhi peraturan yaitu tidak melakukan coret-coret maupun kegiatan lainnya yang bersifat memunculkan keramaian.

SMAN 9 Pontianak Umumkan Kelulusan Via Online, Satu Siswa Tidak Lulus

"Sebelumnya kami juga sudah memberikan surat edaran untuk larangan konvoi, coret-coret, dan kegiatan perpisahan sesuai edaran Disdikbud Kalbar," tutupnya.

Kepala Sekolah SMAN 9 Pontianak Ibrahim mengungkapkan, tak semua siswa di sekolahnya lulus.

Dari 240 siswa, ada satu siswa yang tidak lulus karena beberapa nilai dari tugas, ulangan, dan ujiannya yang kosong.

Ia menjelaskan, siswa tersebut sebelumnya memang sudah bermasalah dan sempat mau dikeluarkan sejak awal naik kelas XII.

Hanya saja tidak bisa dinyatakan keluar kalau siswa tersebut tidak memberikan surat pernyataan.

"Kecuali siswa sudah memberikan surat pernyataan bahwa dia tidak lagi sebagai siswa di sekolah tersebut baru bisa dinyatakan siswa sudah keluar," ungkapnya.

Kemudian untuk mekanisme pengumuman kelulusan telah disesuai atas hasil Rapat MKKS, yaitu secara daring pada Sabtu pukul 18.00.

"Sejak tadi malam sudah diumumkan. Jadi siswa sudah tahu hasilnya dan tidak ada kendala apapun saat pengumuman," ujarnya.

Adapun mekanisme pengumuman kelulusan di SMAN 9 Pontianak yakni siswa mengunjungi website kelulusan sekolah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved