Hampir Zona Merah, Uji Coba Jam Malam di Pontianak Diperpanjang

Pemberlakuan jam malam itu di seluruh wilayah Kota Pontianak, artinya warga yang tidak memiliki kepentingan sama sekali ya yang mendesak

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRibun Pontianak.co.id/Ferryanto.
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin didampingi Kasat Narkoba Polresta Pontianak, Senin (4/5/2020) 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Uji Coba pemberlakuan jam malam di Kota Pontianak di perpanjang sampai waktu yang belum di tentukan.

Hal ini menyusul hasil evaluasi dari pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Pontianak setelah melaksanakan 4 hari uji coba perberlakuan jam malam di Kota Pontianak.

"Yang kemarin kita lakukan itu ujicoba pemberlakuan jam malam, yang di rencanakan berjalan 4 hari. Berdasarkan hasil evaluasi, dan kajian - kajian yang masuk, kita tambah lagi uji coba pemberlakuan jam malam, ini belum penetapan nanti penetapan pemberlakuan jam malam berdasarkan surat edaran walikota atau kepala daerah yang akan menegaskan pemberlakuan jam malam di wilayah kita," ujar Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin, Senin (4/5/2020).

Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan jam malam bukan hanya di beberapa ruas jalan di Kota Pontianak, namun Jam Malam berlaku untuk seluruh wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Pontianak.

"Catatan kami, masih banyak masyarakat yang mengira, bahwa jam malam hanya di beberapa ruas jalan tertentu, ini salah. Pemberlakuan jam malam itu di seluruh wilayah Kota Pontianak, artinya warga yang tidak memiliki kepentingan sama sekali ya yang mendesak, jangan keluar rumah,"tegas Komarudin.

Hari Kedua Pemberlakuan Jam Malam Kota Pontianak, Personel Gabungan Disebar Tiap Kecamatan

Dari hasil evaluasi ujicoba pemberlakuan jam malam selama 4 hari, Kapolresta memastikan bahwa 95 % warga yang berada di luaran tak memiliki kepentingan yang menyangkut pekerjaan, dimana warga tersebut hanya sekedar ingin menghabiskan malam tanpa arah tujuan.

Selain itu, ia pun mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa di Kota Pontianak akan juga di berlakukan pembatasan aktivitas masyarakat di siang hari/PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) bila mana jumlah warga yang terpapar Covid-19 semakin banyak, sedangkan masyarakat tak mengindahkan himbauan pemerintah.

"Tidak menutup kemungkinan, bilamana kondisi korban semakin bertambah, bukan hanya jam malam yang diterapkan, karena PSBB itu di berlakukan 1 x 24 jam, artinya masyarakat betul - betul dipaksa, tidak boleh keluar rumah, apalagi jika kota Pontianak sudah masuk dalam zona merah," katanya.

Komarudin mengingatkan bahwa saat ini, Kota Pontianak sudah masuk zona orange dalam penyebaran Covid 19 dan mendekati zona Merah.

Sehingga bila mana kota Pontianak sudah masuk kedalam zona merah maka PSBB dapat di berlakukan.

BREAKING NEWS - Polresta Pontianak Mulai Uji Coba Berlakukan Jam Malam di Kota Pontianak Kalbar

"Untuk di kategori kan merah, dalam catatan pada gugus tugas apabila Pasien Positif lebih dari 50 orang, dan sementara di Kota Pontianak sudah 39 orang warga yang positif Covid 19," tegas Komarudin.

Dengan masih di langsungkannya ujicoba pemberlakuan jam malam, ia berharap masyarakat dapat mematuhi agar penyebaran Covid 19 dapat segara teratasi.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved