Polisi Sosialisasi dengan Banner Terkait Larangan Mudik pada Masyarakat
Virus bisa menempel pada fasilitas umum, pintu kendaraan, atau benda lainnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Upaya mencegah kemungkinan penyebarluasan virus Corona, anggota Polsek Teriak Brigadir Sanggra. S, sosialisasikan larangan mudik pada masyarakat, Sabtu (2/5/2020).
Pemerintah sendiri memang sudah mengeluarkan kebijakan kepada seluruh masyarakat agar tidak mudik saat pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Kebijakan tersebut di tegaskan oleh anggota Polsek Teriak dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mudik terlebih dahulu pada tahun ini mengingat situasi saat ini sangat tidak di anjurkan untuk masyarakat melakukan perjalanan ke luar wilayah masing-masing.
• Antisipasi Covid-19, Polsek Sungai Raya Periksa Suhu Tubuh Tahanan
Anggota Polsek Teriak menjelaskan kepada masyarakat bahwa apa bila tetap mudik bisa saja tertular virus pada saat bertemu dengan orang-orang tak di kenal di perjalanan selain itu juga bisa saja jika pemudik menyentuh benda yang terkontaminasi virus, lalu menyentuh mata, hidung, atau mulut tanpa mencuci tangan.
Virus bisa menempel pada fasilitas umum, pintu kendaraan, atau benda lainnya.
Tentunya hal tersebut sangatlah kita jaga agar jangan sampai terjadi dan apa bila sudah sampai di kampung halaman dan melakukan kontak dengan keluarga di kampung dapat menyebabkan semakin menyebarnya virus Covid-19.
Pemahaman tersebut di berikan kepada masyarakat agar masyarakat mau menjaga diri dan keluarga yang ada di kampung halaman dan tentu saja sebagai upaya untuk memutus penyebaran virus Covid-19 yang saat ini mewabah di berbagai wilayah.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/polsek-teriaksosialisasilarangmudik.jpg)