Virus Corona Masuk Kalbar

Bupati Mempawah Keluarkan Surat Edaran Larangan Cuti dan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi ASN

Pada surat edaran tersebut diakui bupati mengatur berbagai hal, diantaranya mengatur penyesuaian sistem kerja ASN.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TRY JULIANSYAH
Bupati Erlina Ria Norsan mengeluarkan edaran larangan cuti keluar bagi ASN di lingkungan Pemkab Mempawah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemerintah Pusat melalui Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan-RB mengatur tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah atau cuti. 

Menyikapi itu Bupati Mempawah juga mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.

Surat edaran Nomor 800/2027/BKPSDM-C menurut Bupati Mempawah, Erlina merupakan perpanjangan kedua atas surat bupati Mempawah nomor 800/1613/BKPSDM-C.

"Surat Edaran ini terkait penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19) di lingkungan pemerintah kabupaten Mempawah," ujar Bupati, rabu (29/4).

Pada surat edaran tersebut diakui bupati mengatur berbagai hal, diantaranya mengatur penyesuaian sistem kerja ASN.

Termasuk pula diakuinya diatur terkait larangan berpergian ke luar daerah bagi ASN selama pencegahan COVID-19.

Peduli Dampak Corona, RAM Kalbar Bagikan Ratusan Paket Buka Puasa

"ASN kami harapkan tidak bepergian ataupun cuti selama masa pencegahan COVID 19 ini hingga COVID 19 benar-benar bisa diatasi.

Jika pun ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010," ujar Bupati.

Bupati juga menegaskan mudik ini diharapkan dipatuhi oleh ASN termasuk juga masyarakat baik yang ada di Kabupaten Mempawah maupun diluar Mempawah.

"Untuk saat ini lebih baik tidak mudik dulu, karena kita khawatir saat bepergian kita membawa virus tersebut.

Apalagi jika yang bersangkutan dari daerah zona merah tentu akan membahayakan keluarga di rumah," katanya.

Kendati demikian pada edaran tersebut Bupati juga menyampaikan jika mendesak ASN diperbolehkan ke luar daerah tentunya dengan kentuan.

"Jika mendesak ASN harus keluar daerah maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian atau Bupati.

ASN juga harus mematuhi himbauan pembatasan physical distancing," katanya.

Tunjukkan dengan Gambar Pukul 07.00 Pukul 08.15 dan Pukul 21.30, Soal SD TVRI Kelas 1-3 Hari Ini

Terkait pengajuan cuti bupati juga menyampaikan masih bisa diizinkan dengan kondisi tertentu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved