Virus Corona Masuk Kalbar

Bupati Mempawah Keluarkan Surat Edaran Larangan Cuti dan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi ASN

Pada surat edaran tersebut diakui bupati mengatur berbagai hal, diantaranya mengatur penyesuaian sistem kerja ASN.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TRY JULIANSYAH
Bupati Erlina Ria Norsan mengeluarkan edaran larangan cuti keluar bagi ASN di lingkungan Pemkab Mempawah 

"Untuk cuti juga di kondisi tertentu diantaranya pengajuan untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti alasan penting.

Dan yang perlu diingat bagi ASN yang melaksanakan kegiatan diluar harus mengikuti dan mematuhi protokol pencegahan penyebaran COVID 19," tuturnya.

Tentunya untuk memastikan edaran ini dipatuhi Bupati menginstruksikan Kepala OPD untuk mengawasi.

"Kepala OPD wajib melalukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dan melaporkannya melalui BKPSDM," pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved