Ini Sejumlah Pernyataan Sikap Ormas Pemuda Dayak Kalbar Terkait Wacana Penerapan PSBB
Dalam Kepres tersebut pemerintah memilih untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Kepres tersebut pemerintah memilih untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bahaya pandemi COVID-19 dan pemberlakuan PSBB sebagai langkah strategis pemerintah telah berdampak terhadap perekonomian masyarakat menengah ke bawah.
Betapa tidak sektor-sektor informal dan UKM kini dalam kondisi memprihatinkan dan terancam gulung tikar. Harga-harga kebutuhan pokok juga mulai meroket di pasaran.
Jika tidak ada penanganan serius dari pemerintah daerah, maka krisis multidimensi mengancam setiap saat.
Karena itu dibutuhkan upaya bersama dari berbagai pihak untuk melakukan penanganan khusus, baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi dampak sosial ekonominya.
• Belum Berencana Ajukan PSBB, Sidiq Handanu: Pontianak Belum Masuk Fase Akselarasi
Sinergitas antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pihak swasta, organisasi masyarakat sipil, akademisi, relawan sangat diperlukan guna menyatukan energi dan sumber daya dalam rangka pencegahan perluasan penularan dan penangangan pandemi COVID-19.
Berdasarkan gambaran situasi di atas maka organisasi masyarakat Pemuda Dayak Kalimantan Barat menyatakan sikap dan tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Kalbar, DPRD Provinsi Kalbar, Pemerintah dan DPRD Kab/Kota se-Kalimantan Barat.
Berdasarkan rilis yang diterima Tribun berikut beberapa poin pernyataan sikap Ormas Pemuda Dayak Kalimantan Barat :
1. Apabila akan memberlakukan PSBB di Wilayah Kalimantan Barat agar benar-benar menimbang kemungkinan-kemungkinan terburuk akibat penerapan PSBB dan jika tidak terpaksa tidak perlu diberlakukan PSBB tersebut.
2. Jika memang harus diberlakukan PSBB maka harus kerja keras terkait Pendataan semua Masyarakat miskin yangg harus di santuni dan masyarakat yang tidak bisa bekerja akibat PSBB.
Jadi dibutuhkan persiapan yang maksimal seperti menyiapkan data yang valid sebelum mengambil keputusan.
3. Pergerakan penduduk antar daerah kabupaten/kota & antar propinsi harus diatur secara ketat, melalui sinergitas aturan yang dibuat oleh masing-masing kabupaten/kota dan Propinsi sehingga pergerakan tercover/terdata guna kepentingan karantina.
4. Pemberlakuan standar protokoler pencegahan dan penanganan COVID-19 bagi perusahaan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerja bagi buruh.
5. Segera lakukan pemeriksaan massal untuk mendeteksi sebaran penderita COVID-19.