Masyarakat Manfaatkan Momentum Kelonggaran Pelaporan Wajib Pajak Melalui E-Filing
Kebijakan tersebut baik namun, butuh lebih banyak sosialisasi ke masyarakat misalnya via email atau sms blast
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
PONTIANAK - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia memberikan tenggang waktu pelaporan tahunan bagi wajib pajak dampak dari virus corona atau Covid-19.
Masyarakat yang terkena wajib pajak pun memanfaatkan momentum tersebut untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan tahun 2019 melalui situs online, E-Filing.
Seperti diungkapkan Pegawai BPOM Pontianak, Astrid. Sebagai wajib pajak, ia telah menjalankan kewajibannya untuk melaporkan investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya dan harta tidak bergerak.
• Lapor SPT Tahunan Online Tapi Lupa Kode EFIN ? Ini Solusi Mudahnya
"Saya sudah melaporkan, melalui sistem online dan berjalan lancar tanpa kendala," ujar Astrid, Rabu (25/3/2020).
Namun, Astrid menyoroti kebijakan perpanjangan masa pelaporan dan
penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan dari DJP ditengah wabah Covid-19.
"Kebijakan tersebut baik namun, butuh lebih banyak sosialisasi ke masyarakat misalnya via email atau sms blast," imbuh Astrid.
• VIDEO: Suasana Pelayanan Pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Pontianak
Bahkan, Astrid berharap kedepannya, pihak DJP Kalbar dapat melakukan jemput bola ke instansi atau kantor sehingga lebih banyak yang melapor.
"Juga untuk pensiunan, sebaiknya disediakan booth DJP di tempat pengambilan dana pensiun. Seperti kantor pos atau mandiri taspen. Karena tidak semuanya bisa ke KPP ataupun paham menggunakan sistem pelaporan pajak online," sarannya.
Selain itu, wajib pajak lainnya, menuturkan, jika ia telah melaporkan SPT Tahunan tahun 2019 melalui daring.
"Setahu saya tidak ada kendala, karena diajukan secara online," ucap Pegawai Bank Kalbar tersebut.
• Perangi Virus Covid-19, Brimob Polda Kalbar Semprotkan Disinfektan di Semua Sisi Kampus Untan
Meylina sangat menyambut positif, adanya perpanjangan yang diberikan DJP bagi wajib pajak. Menurutnya, website pajak kadang susah untuk login, mungkin terlalu banyak yang mengakses.
"Semoga sistemnya lebih diperbaiki. Namun, kalau masalah denda atau sanksi, menurut saya harus tetap ada. Dikarenakan supaya ada efek jera bagi yg terlambat," tegasnya.
Terlepas dari semua itu, Dosen Fakultas Teknik Untan, Hendri mengakui saat ini ia belum selesai melaporkan SPT Tahunan tahun 2019 miliknya dikarenakan adanya kendala.
"Saya lapornya secara online. Untuk kendalanya, disebabkan ada data yang belum sinkron," ungkapnya.
Meskipun demikian, dengan adanya perpanjangan ini. Ia menyambut baik, sehingga ia pun masih dapat menyelesaikan laporan SPT tahunan tersebut.
"Kedepannya, saya berharap untuk selalu ada pemberitahuan batas pelaporan SPT tahunan," tutupnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: