VIDEO: Suasana Pelayanan Pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Pontianak
Batas waktu terakhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2020.
Penulis: Anesh Viduka | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Pontianak, Senin (2/3/2020).
Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah berpenghasilan, diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
• Sekda Segera Tindaklanjuti Tunggakan Pajak Kendaraan Plat Merah di Ketapang
Batas waktu terakhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2020.
Simak selengkapnya dalam video di atas. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak