Virus Corona Masuk Kalbar
Covid-19 Mewabah Dunia Usaha Lesu, Pontianak Lakukan Strategi Terapkan Insentif & Kawal Stok Pangan
Tak ayal kepala daerah harus melakukan sejumlah kebijakan penyesuaian agar tidak memberatkan pelaku usaha.
Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, dalam konferensi pers di gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu.
Relaksasi yang dimaksud itu misalnya, pengurangan pajak daerah, pembebasan pajak daerah, hingga retribusi daerah. Langkah ini, kata Safrizal, perlu peran dari setiap kepala daerah.
Selain itu, Kemendagri juga meminta agar mengidentifikasi kegiatan ekonomi mikro yang ada di daerah masing-masing.
Menurut Safrizal, ekonomi mikro harus didukung selama virus corona masih mewabah.
"Karena ekonomi lagi menurun maka pemerintah agar mengidentifikasi lalu mensupport sektor ekonomi yang paling bawah," ujarnya.
Safrizal menambahkan, pemda perlu ikut mendisiplinkan penerapan social distancing untuk mencegah penularan virus corona. Hal ini, kata dia, harus dilakukan bersama-sama secara serentak dari tingkat pusat hingga tingkatan terendah.
"Kegiatan penanganan Covid-19 ini bukan hanya kewenangan, bukan hanya urusan pemerintah, tapi juga urusan semua, urusan pemerintah provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa semuanya harus bergerak, bukan saja di level pusat, semua harus serentak," katanya.
Rencana Wali Kota Pontianak ini disambut baik dunia usaha di Kota Pontianak. General Manajer Hotel Aston Pontianak Anto W Soemartono mengatakan sebaiknya penerapan ini sudah harus dilakukan.
Hal ini dikatakan dia sebagai bentuk keberlangsungan hotel dan restoran agar tetap bisa survive dengan situasi saat ini.
"Mengingat selama ini kami telah turut menyumbangkan kepada Pemkot Pontianak, sebaliknya dalam situasi seperti sekarang ini kami diberikan kelonggaran agar tetap dapat survive dengan tingkat hunian yang rendah dan pengunjung untuk restoran yang dibatasi jam bukanya. Walaupun kami juga mendukung untuk memerangi viruc C19 ini," terangnya.
Ditambahkannya, terkait pembebasan pajak bagi perhotelan juga menjadi kabar baik mengingat tingkat okupansi dalam kurun waktu dua Minggu sudah menurun drastis berkisar 30-40 persen.
Selain itu, selama masa genting seperti ini, pihaknya juga sudah menerapkan prosedur SOP dalam memerangi virus tersebut dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan memakai hand sanitizer untuk mengurangi poros penyebaran virus di Hotel Aston Pontianak.
Sambutan serupa disampaikan Publik Relationship Aston Pontianak, Arifin.
Arifin menjelaskan, dampak Covid-19 bagi industri perhotelan benar-benar mengalami penurunan yang drastis.
Hal ini ditandai dengan kurangnya pemasukan namun biaya operasional tetap berjalan dan tidak berkurang.