Ujian Nasional 2020 di Kalbar Resmi Ditiadakan, Disdikbud Beberkan Penentu Kelulusan Siswa

Bagi sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Kadisdikbud Provinsi Kalbar, Suprianus Herman saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu 

PONTIANAK - Menindaklanjuti keputusan Mendikbud Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar tentu akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan terkait ditiadakannya Ujian Nasional tahun 2020

Kadisdikbud Provinsi Kalbar, Suprianus Herman mengatakan surat edaran yang diberikan oleh Mendikbud ditujukan langsung kepada gubernur dan bupati dan ditembuskan langsung ke Kepala Sekolah seluruh Indonesia.

“Jadi sebenarnya kalau kita lihat suratnya bahwa semua kegiatan UN dan sebagainya otomatis mengikuti edaran menteri karena kewenangan mengenai kurikulum termasuk di dalamnya UN menjadi kewenangan pusat. Jadi tentu kita mengikuti,” ujarnya, Rabu (25/3/2020).

Ujian Nasional Ditiadakan Akibat Virus Corona, Mendikbud: Kelulusan Ditentukan dari Nilai Rapor

Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut bahwa Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

“Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi,” ujarnya.

Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

Selain itu untuk Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran.

“Jadi Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya,” ujarnya.

Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Bagi sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Namun bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan untuk kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal).

“Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan,” ucapnya.

Sedangkan untuk kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.

Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Lalu untuk kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ' ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.

Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Terkait SMK yang telah melaksanakan UN.

Ia menambahkan kan bahwa diseluruh Indonesia baru ada beberapa SMK di beberapa Provinsi yang telah melaksanakan UN, namun tetap ada penilaiannya.

Dalam hal ini Disdik Kalbar hanya memberikan penegasan dari surat edaran yang telah diberikan langsung oleh Mendikbud kepada Gubernur, Bupati, dan ditembuskan ke kepala sekolah.

“Kemaren kita tunda untuk penyesuaian. Jadi nanti tinggal kita buat surat penegasan untuk edaran yang baru terkait ditiadannya UN,” ucapnya.

Setelah UN ditiadakan mengingat situasi dan kondisi saat ini adanya penyebaran virus Covid-19 tentunya model penilaian disatuan pendidikan khusus untuk pengganti UN harus menyesuaikan.

“Ada beberapa model penilaian seperti yang ada diedaran. Penilaian diambil dari kelas awal sampai kelas akhir ,” ujarnya.

Disinilah konsep merdeka belajar diterapkan dan salah satunya adalah guru diberikan kebebasan tapi tentu ada koridor profesionalisme , kompetensi untuk menilai muridnya.

“Libur kemarin sampai tanggal dua. Kemaren konsep nasional siswa diistirahatan dirumah dua minggu. Tapi kita lihat situasi selanjutnya,” ujarnya.

Melihat saat ini saja UN ditiadakan diharapakan semua permasalahan cepat selesai.

Dengan ditiadakannya UN tahun ini himbauan Disdik Kalbar kepada anak -anak jangan karena UN ditiadakan lalu anak-anak merasa senang.

Semua sekolah tentu punya sistem belajar online yang bisa dilakukan secara disiplin dan tenang di rumah, serta jangan keluar rumah bila tidak berkepentingan.

“Pesan kami juga kepada guru jangan terlalu membebani anak-anak dengan tugas."

"Perbanyak konsep juga tentang perkembangan covid-19 dan sosialisasikan kepada siswa bagaimana pola hidup bersih,” pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved