Ujian Nasional Ditiadakan Akibat Virus Corona, Mendikbud: Kelulusan Ditentukan dari Nilai Rapor

Di tengah wabah penyakit serius ini tidak mungkin pemerintah memaksa para pelajar untuk menjalani UN di bawah ancaman.

Editor: Rizky Zulham
Kompas.com/ KRISTIANTO PURNOMO
Ujian Nasional Ditiadakan Akibat Virus Corona, Mendikbud: Kelulusan Ditentukan dari Nilai Rapor 

Penyebaran virus Corona yang makin meluas di akhir tahun pelajaran rupanya menjadi buah simalakama bagi pemerintah.

Pasalnya, sejak virus Corona menyebar luas di Indonesia dan menginfeksi ratusan orang, pemerintah terpaksa menghentikan setiap kegiatan penduduk demi pencegahan.

Imbasnya, kegiatan belajar mengajar di berbagai instansi pendidikan pun harus dihentikan sementara waktu demi mencegah penyebaran virus Corona.

Termasuk, para pelajar tingkat SD, SMP dan SMA tengah mempersiapkan diri untuk menjalani Ujian Nasional atau UN.

Rencana awalnya, Ujian Nasional akan ditunda selama dua minggu hingga kondisi kembali kondusif.

Namun jumlah kasus positif virus Corona di Indonesia yang terus meningkat setiap harinya membuat pemerintah, terutama Kemendikbud kembali mempertimbangkan rencana ini.

Mengutip Kompas.com, hingga Minggu (22/3/2020) kasus positif virus Corona di Indonesia telah mencapai angka 514 kasus dengan jumlah kematian sebanyak 48 jiwa.

Di tengah wabah penyakit serius ini tidak mungkin pemerintah memaksa para pelajar untuk menjalani UN di bawah ancaman.

Untuk itu, sejak Senin (23/3/2020) kemarin Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim tengah mengkaji berbagai opsi ujian bagi para pelajar sebagai pertimbangan kelulusan di tengah pandemi seperti ini.

Termasuk salah satunya adalah menggunakan nilai rapor.

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com dan Tribunnews, Selasa (24/3/2020) Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim akhirnya memutuskan untuk meniadakan UN untuk melindungi para pelajar di Tanah Air.

Sebagai gantinya, kelulusan siswa dapat dipertimbangkan dengan nilai kumulatif dalam rapor.

"Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi x dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa, salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor," ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Senin (23/3/2020) malam.

Dalam siaran pers, Syaiful Huda menjelaskan bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 dari tingkat SD hingga SMA ditiadakan.

Keputusan meniadakan UN ini disepakati lantaran penyebaran virus Corona yang kian masif dan akan berlangsung hingga April.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved