Viral Lokal

VIRAL Warga Pontianak Tinggal di Kubu Raya, Cek Cara Mudah Pindah Domisili KTP Luar Kabupaten Kota

Viral warga beralamat lengkap di Kota Pontianak tapi saat ini menetap di Kubu Raya diimbau untuk segera mengurus domisili.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
PINDAH DOMISILI KTP - Ilustrasi. Viral warga beralamat lengkap di Kota Pontianak tapi saat ini menetap di Kubu Raya, cek syarat dan cara mudah pindah domisili KTP terbaru 2025. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral warga beralamat lengkap di Kota Pontianak tapi saat ini menetap di Kubu Raya, cek syarat dan cara mudah pindah domisili alamat KTP terbaru 2025.

Anggota DPRD Kubu Raya, Utin Nurvita menyoroti maraknya data warga Kota Pontianak yang tinggal di Kabupaten Kubu Raya.

Menurutnya, hal ini dapat berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika tidak didorong menjadi warga Kubu Raya itu sendiri.

Untuk itui berikut kami sajikan syarat dan cara mudah pindah domisili KTP luar kabupaten kota terbaru 2025.

Cara mengganti alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) perlu diketahui saat Anda berpindah tempat tinggal.

Baca juga: Warga Kota Pontianak yang Tinggal di Kubu Raya Diminta untuk Pindahkan Data Domisili

Hal tersebut dapat dilakukan ketika pindah tempat tinggal karena alasan sekolah, bekerja, menikah, maupun keperluan lainnya.

Alamat KTP perlu disesuaikan dengan domisili baru supaya Anda tidak mengalami kendala ketika mengurus BPJS, pajak, atau perbankan.

Mengurus ganti alamat KTP dapat dilakukan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Syarat ganti alamat KTP

Anda perlu mengetahui syarat ganti alamat KTP sebelum mengetahui cara memperbarui domisili sesuai tempat tinggal saat ini.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil, Handayani Ningrum mengatakan, penggantian alamat KTP akan diikuti dengan perubahan data pada Kartu Keluarga (KK).

Sebabnya, QR Code pada KK lama menjadi tidak aktif karena sudah tidak sesuai dengan isi informasi dalam database kependudukan.

“Betul sekali apabila melakukan perubahan alamat atau domisili maka dokumen Kartu Keluarga harus diperbaharui sebab terjadi perubahan elemen data di dalam data penduduk itu sendiri,” ujar Handayani.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil telah mengatur syarat ganti alamat KTP dalam Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Prosedur penggantian alamat KTP dibedakan menjadi dua, yakni Dukcapil daerah asal (alamat lama) dan Dukcapil daerah tujuan (alamat baru).

Jika mengganti alamat KTP masih di kabupaten/kota yang sama, Anda cukup mengurusnya di kantor Dukcapil sesuai domisili.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved