Satarudin Dukung Langkah Tegas Pemkot Pontianak Tutup Sementara Dua Restoran Penunggak Pajak

Menurutnya langkah tegas tersebut akan memberikan efek jera kepada para wajib pajak lainya untuk agar tertib membayar pajak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Ketua DPRD Kota Pontianak 2019-2024, Satarudin. 

Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak Mahardika Sari menjelaskan penutupan sementara itu dilakukan karena pemilik tidak mengindahkan surat peringatan dari satu hingga ketiga yang diberikan petugas.

Sebelum melakukan penutupan sementara pihaknya telah melakukan upaya komunikasi dan melayangkan surat peringatan sejak tahun 2016 dan 2018.

"Tidak hanya surat teguran tapi juga berupa surat paksa yang diberikan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya," ujarnya.

“Artinya secara prosedural sudah dilakukan, baik itu surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga dan berlanjut ke surat paksa,” imbuhnya.

Ia menerangkan bahwa secara aturan, pihaknya juga sudah keluar SK tahun 2019 oleh Wali Kota Pontianak untuk melakukan penutupan terhadap dua restoran itu karena tunggakan pajak.

Lebih lanjut, Mahardika Sari menyampaikan bahwa kedua wajib pajak tersebut sangat kooperatif saat menerima para petugas di lapangan saat menutup sementara usaha mereka.

"BKD masih memberikan kesempatan hingga hari ini sebagai hari terakhir operasional. Kalau besok mereka sudah harus tutup," ujarnya.

Ia memaparkan alasan para wajib pajak tersebut menunggak karena adanya penurunan omset.

Selain itu ada juga dalih dari wajib pajak terjadi peralihan kepemilikan sehingga tunggakan pajak tak tertuntaskan. 

Kendati demikian, pihaknya mengingatkan bahwa penutupan ini sifatnya sementara hingga pemilik menyelesaikan tunggakan yang sudah disepakati.

Mahardika menutrukan jika kedua penunggak pajak tersebut bisa segera melakukan pembayaran terkait tunggakan tersebut, restoran itu bisa dibuka kembali.

"Jika sepekan tidak ada penyelesaian piutang maka bisa dilakukan penutupan permanen,” ujarnya.

Saat disinggunh apakah ada kemungkinan tunggakan pajar dibayar dengan sistem cash tempo.

Ia menerangkan bahwa tak menampik keringanan tetap diberikan jika wajib pajak kooperatif dan berusaha menyelesaikan tunggakannya.

Bahkan tidak menutup kemungkinan secara prosedural pembayaran tempo bisa dilakukan.

"Tahapan itu bisa saja dilakukan dengan catatan menyetor sebagian dari tunggakan pajak."

"Setelah itu baru dilakukan tindakan prosedural di BKD. Bahkan sanksi yang diberikan pun bisa bersifat administratif," pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved