Satarudin Dukung Langkah Tegas Pemkot Pontianak Tutup Sementara Dua Restoran Penunggak Pajak
Menurutnya langkah tegas tersebut akan memberikan efek jera kepada para wajib pajak lainya untuk agar tertib membayar pajak.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak melakukan tindakan tegas terhadap para wajib pajak yang mangkir terhadap kewajiban membayar pajak dengan menutup sementara kegiatan usahanya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin memberikan apresiasi terhadap langkah tersebut.
Menurutnya langkah tegas tersebut akan memberikan efek jera kepada para wajib pajak lainya untuk agar tertib membayar pajak.
"Bagus kalau seperti itu, ada langkah tegas dari Pemkot Kota Pontianak bagi pelaku usaha mau menghindar dari kewajiban pajak," ujarnya Rabu (11/3/2020).
• Tunggakan Pajak Hingga Rp 300 Juta, Pemkot Pontianak Tutup Dua Restoran di Jalan Uray Bawadi
Ia menerangkan bahwa sebagai kota industri jasa dan perdagangan, Kota Pontianak tentunya mengandalkan pemasukan dari sektor pajak restoran dan kuliner yang beroperasi di Kota Pontianak.
Sebab, Kota Pontianak tidak memiliki potensi dari sumber daya alam yang berkontribusi terhadap pemasukan daerah.
"Sektor pajak merupakan andalan pemasukan bagi pemerintah kota Pontianak. Dari pajak-pajak tersebut lah digunakan pemerintah untuk melakukan pembangunan di Kota Pontianak," ujarnya.

Kendati demikian, Pemkot Pontianak melalui institusi terkait diharapkan dapat memaksimalkan segala potensi pendapatan dari sektor pajak kuliner, restoran dan perhotelan di Kota Pontianak.
Jangan sampai ada upaya-upaya untuk menghindar dari kewajiban pajak.
"Sebisa mungkin harus diminimalisir kebocoran, jangan sampai pengunjung yang sudah membayar sewa hotel, atau makan di restoran di Kota Pontianak tidak tersetorkan ke kas daerah," ujarnya.
Hingga Rp 300 Juta
Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menutup sementara dua restoran di Jalan Uray Bawadi, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (11/3/2020).
Penutupan tersebut lantaran restoran menunggak pajak restoran sejak 2017 lalu.
Proses penutupan sementara dilakukan oleh petugas BKD Kota Pontianak bersama dengan Personel Satpol PP memasang stiker penutupan sementara.
Kedua restoran tersebut itu masing-masing memiliki tunggakan pajak yang belum terbayar berkisar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak Mahardika Sari menjelaskan penutupan sementara itu dilakukan karena pemilik tidak mengindahkan surat peringatan dari satu hingga ketiga yang diberikan petugas.
Sebelum melakukan penutupan sementara pihaknya telah melakukan upaya komunikasi dan melayangkan surat peringatan sejak tahun 2016 dan 2018.
"Tidak hanya surat teguran tapi juga berupa surat paksa yang diberikan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya," ujarnya.
“Artinya secara prosedural sudah dilakukan, baik itu surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga dan berlanjut ke surat paksa,” imbuhnya.
Ia menerangkan bahwa secara aturan, pihaknya juga sudah keluar SK tahun 2019 oleh Wali Kota Pontianak untuk melakukan penutupan terhadap dua restoran itu karena tunggakan pajak.
Lebih lanjut, Mahardika Sari menyampaikan bahwa kedua wajib pajak tersebut sangat kooperatif saat menerima para petugas di lapangan saat menutup sementara usaha mereka.
"BKD masih memberikan kesempatan hingga hari ini sebagai hari terakhir operasional. Kalau besok mereka sudah harus tutup," ujarnya.
Ia memaparkan alasan para wajib pajak tersebut menunggak karena adanya penurunan omset.
Selain itu ada juga dalih dari wajib pajak terjadi peralihan kepemilikan sehingga tunggakan pajak tak tertuntaskan.
Kendati demikian, pihaknya mengingatkan bahwa penutupan ini sifatnya sementara hingga pemilik menyelesaikan tunggakan yang sudah disepakati.
Mahardika menutrukan jika kedua penunggak pajak tersebut bisa segera melakukan pembayaran terkait tunggakan tersebut, restoran itu bisa dibuka kembali.
"Jika sepekan tidak ada penyelesaian piutang maka bisa dilakukan penutupan permanen,” ujarnya.
Saat disinggunh apakah ada kemungkinan tunggakan pajar dibayar dengan sistem cash tempo.
Ia menerangkan bahwa tak menampik keringanan tetap diberikan jika wajib pajak kooperatif dan berusaha menyelesaikan tunggakannya.
Bahkan tidak menutup kemungkinan secara prosedural pembayaran tempo bisa dilakukan.
"Tahapan itu bisa saja dilakukan dengan catatan menyetor sebagian dari tunggakan pajak."
"Setelah itu baru dilakukan tindakan prosedural di BKD. Bahkan sanksi yang diberikan pun bisa bersifat administratif," pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak