Satarudin Dukung Langkah Tegas Pemkot Pontianak Tutup Sementara Dua Restoran Penunggak Pajak
Menurutnya langkah tegas tersebut akan memberikan efek jera kepada para wajib pajak lainya untuk agar tertib membayar pajak.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak melakukan tindakan tegas terhadap para wajib pajak yang mangkir terhadap kewajiban membayar pajak dengan menutup sementara kegiatan usahanya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin memberikan apresiasi terhadap langkah tersebut.
Menurutnya langkah tegas tersebut akan memberikan efek jera kepada para wajib pajak lainya untuk agar tertib membayar pajak.
"Bagus kalau seperti itu, ada langkah tegas dari Pemkot Kota Pontianak bagi pelaku usaha mau menghindar dari kewajiban pajak," ujarnya Rabu (11/3/2020).
• Tunggakan Pajak Hingga Rp 300 Juta, Pemkot Pontianak Tutup Dua Restoran di Jalan Uray Bawadi
Ia menerangkan bahwa sebagai kota industri jasa dan perdagangan, Kota Pontianak tentunya mengandalkan pemasukan dari sektor pajak restoran dan kuliner yang beroperasi di Kota Pontianak.
Sebab, Kota Pontianak tidak memiliki potensi dari sumber daya alam yang berkontribusi terhadap pemasukan daerah.
"Sektor pajak merupakan andalan pemasukan bagi pemerintah kota Pontianak. Dari pajak-pajak tersebut lah digunakan pemerintah untuk melakukan pembangunan di Kota Pontianak," ujarnya.

Kendati demikian, Pemkot Pontianak melalui institusi terkait diharapkan dapat memaksimalkan segala potensi pendapatan dari sektor pajak kuliner, restoran dan perhotelan di Kota Pontianak.
Jangan sampai ada upaya-upaya untuk menghindar dari kewajiban pajak.
"Sebisa mungkin harus diminimalisir kebocoran, jangan sampai pengunjung yang sudah membayar sewa hotel, atau makan di restoran di Kota Pontianak tidak tersetorkan ke kas daerah," ujarnya.
Hingga Rp 300 Juta
Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menutup sementara dua restoran di Jalan Uray Bawadi, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (11/3/2020).
Penutupan tersebut lantaran restoran menunggak pajak restoran sejak 2017 lalu.
Proses penutupan sementara dilakukan oleh petugas BKD Kota Pontianak bersama dengan Personel Satpol PP memasang stiker penutupan sementara.
Kedua restoran tersebut itu masing-masing memiliki tunggakan pajak yang belum terbayar berkisar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.