Peladang Vonis Bebas
Sikapi Putusan Bebas Peladang Sintang, Sutarmidji: Peladang Jangan Dipidana
Diketahui, enam peladang ini sebelumnya telah dituntut enam bulan kurungan dan menjalani masa percobaan selama satu tahun.
PONTIANAK - Enam terdakwa Peladang Kabupaten Sintang, yang didakwa atas kasus kebakatan hutan dan lahan (Karhutla) akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sintang.
Melihat hakim menjatuhi vonis bebas terhadap enam peladang itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji juga memberikan komentar.
Baginya, peladang tidaklah harus dipidana dalam meneyelesaikan persoalannya.
Diketahui, enam peladang ini sebelumnya telah dituntut enam bulan kurungan dan menjalani masa percobaan selama satu tahun.
• Tokoh Masyarakat Kapuas Hulu Apresiasi Pengadilan Sintang Vonis Bebas Peladang
Namun pada sidang putusan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sintang semua peladang dibebaskan.
"Peladang tak usah dipidana, masih ada cara lain untuk mengatasinya," ucap Midji saat diwawancarai, Senin (9/3/2020).
Sebagai Gubernur Kalbar, Sutarmidji telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kebakaran huta dan lahan di perkebunan baik disengaja ataupun tidak dan akan ditindak tegas. Sementara bagi peladang, Sutarmidji menegaskan penyelesaiannya tidak harus dipidanakan.
Untuk mengatur itu, ia akan menambah pasal didalam Peraturan Gubernur yang telah ia keluarkan beberapa waktu lalu.
"Saya akan tambah Pergub satu pasal aja dan berharap kedepan masalah Karhutla tuntas di Kalbar," jelas Sutarmidji.
• BREAKING NEWS - 6 Peladang Vonis Bebas di Pengadilan Negeri Sintang Kalbar
Ia menyampaiian berkaca dari kasus Karhutla 2019 lalu , Kabupaten Landak sudah bisa mengatur waktu tanam bagi para peladang dan itu harus dicontoh daerah lainnnya.
Sementara di Ketapang paling banyak titik api tercatat di lahan perusahaan sesuai titik koordinat api.
Tokoh Masyarakat Apresiasi
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sintang menvonis enam orang terdakwa peladang tidak bersalah, dan memebaskan peladang dari seluruh dakwaan apresiasi sejumlah tokoh masyarakat Kapuas Hulu. Keputusan PN Sintang tepat dan memang hukum harus berpihak ke masyarakat.
"Saya mengapresiasi putusan PN Sintang, telah memvonis tidak bersalah bagi enam orang terdakwa kasus peladang di Sintang," ujar H Arman.

Arman juga menyatakan, berladang bagi masyarakat merupakan hal yang harus dilaksanakan setiap tahun sekali.
"Sudah menjadi adat istiadat masyarakat, harus berladang untuk mendapatkan beras dari berladang tersebut," ungkap Arman.
• Ketahuan Mencuri Besi, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Tokoh masyarakat Kapuas Hulu lainnya, Alexander juga mengucapkan terimakasih kepada PN Sintang dan seluruh masyarakat yang telah berjuang untuk membela masyarakat peladang hingga bisa dari segala dakwaan.
"Semoga hak dari masyarakat peladang terus dijamin dan dilindungi hukum. Karena berladang adalah adat istiadat atau tradisi masyarakat," ungkap Arman.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: