Peladang Vonis Bebas
BREAKING NEWS - 6 Peladang Vonis Bebas di Pengadilan Negeri Sintang Kalbar
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Majelis Hakim.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Madrosid
“Janganlah karena kebencianmu, menyebabkan engkau tidak tidak berlaku adil,” kata Andel, Senin (24/2/2020).
Dalam hal ini, ada sedikit kekeliruan nama surah yang dikutip kuasa hukum.
Seharusnya, ayat itu terdapat pada Surat Al-Maidah Ayat 8.
“Sehingga sangat tepat adagium yang mengatakan, lebih baik melepaskan seribu orang penjahat daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” lanjut Andel mengakhiri pembacaan pledoi.
Andel menyimpulkan, pendapat JPU tentang hal yang memberatkan dalam tuntutan yang menyebut perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan adalah kesimpulan yang keliru, dan salah.
“Justru terdakwa bersama masyarakat peladang saat ini sedang menangis menghadapi penderitaan masa depan anak cucunya yang pasti mati kelaparan karena tidak bisa berladang."
"Tangisan ini bisa dilihat bersama dengan hadirnya ribuan masyarakat adat mengawal persidangan,” jelas Andel.
Ditegaskan Andel, jika peladang ditangkap sangat merugikan serta menggangu kelangsungan kehidupan mereka karena tidak bisa lagi berladang demi mempertahankan kehidupan.
Seharusnya, polisi tidak memproses perkara ini, karena penegak hukum juga tahu jika berladang merupakan kearifan lokal yang dilindungi oleh undang-undang.
“Apakah para peladang masih diberi hak untuk mempertahankan kehidupan, atau kah negara tidak mengakui keberadaan ada yang hidup bergantung dengan berladang, atau para terdakwa sengaja ditumbalkan demi jabatan karena memenuhi pesanan sponsor,” bebernya.
Ada tiga permohonan dari pledoi terdakwa yang dibacakan kuasa hukumnya.
Pertama, memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidanan sebagaimana diatur dan diancaman pidana
Kuasa hukum juga meminta majalis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan JPU.
“Memohon majelis hakim memulihkan nama baik dan hak hak terdakwa pada kedudukan, harkat dan martabatnya,” katanya. (*)