Peladang Vonis Bebas
BREAKING NEWS - 6 Peladang Vonis Bebas di Pengadilan Negeri Sintang Kalbar
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Majelis Hakim.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Madrosid
Ada lingkungan hidup, perkebunan, dan dua dakwaan pasal 188 dan 187 KUHP.
“Lepas semua. Tuntutan hanya KHUP,” jelasnya.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, Andel sempat berdiskusi dengan terdakwa, soal satu tahun masa percobaan.
Sebab, dalam setahun nantinya, terdakwa tidak boleh melakukan tindakan yang melawan hukum, seperti membuka ladang dengan cara dibakar.
“Lalu, bagaimana nasib mereka yang berladang kalau tidak boleh berladang. Bagaimana nasib mereka. Apakah pemerintah siap membantu,” ujar Andel.
Andel menegaskan, peladang ini bukan untuk mencari kekayaan, hanya untuk mempertahankan kepentingan perut dan keluarga.
“Kalau mereka dinyatakan bersalah, bagaimana dengan peladang lainnya di 14 kecamatan dan 391 desa."
"Bisa jadi tahun depan banyak sekali peladang yang dialidi, Kalau memang ini terbukti bersalah."
"Kehidupan masyarakat pada umumnya peladang. Kalau tidak berladang mereka tidak mungkin bisa makan,” jelasnya.
Kepada pemerintah, Andel berharap agar memperhatikan nasib para peladang.
“Tolong buka mata lebar-lebar, bagaimana nasib peladang. Jangan ketika pemilu semua mencari suara peladang."
"Sekarang, tolong baik bupati, gubernur, sampaikan ke pusat, jangan di polres itu yang disuruh untuk menangkap peladang."
"Ini bukan tugas kejaksaan, polisi, pengadilan, tentu tugas pejabat, bupati, guberur dan presiden untuk menyelesaikan hal ini,” tukasnya.
• FAKTA Lokasi Rumah Sakit Khusus Corona di Pulau Galang, Eks Kamp Vietnam Bisa Tampung 1000 Pasien
Kesimpulan Nota Pembelaan Sidang Peladang, Kuasa Hukum Kutip Ayat Al-Qur’an
Kuasa Hukum terdakwa enam peladang yang diadili atas perkara Karhutla di Pengadilan Negeri Sintang mengutip kalimat bijaksana yang tersirat dalam Al-Qur’an surat An-Nisa sebelum mengakhiri nota pembelaan terhadap tuntutan JPU.