Nanang, Bandar Narkoba Ditangkap Polres Sintang dan Sita Barang Bukti Sabu serta Ekstasi

Sebenarnya ini sudah diincar, karena sekitar tiga minggu yang lalu, Sat Narkoba mengamankan dua orang pelaku, yang diduga membawa narkoba

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Syahroni
Tribunpontianak.co.id/Agus Pujianto
Satresnarkoba Polres Sintang menggelar press rilis pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi di Mapolres Sintang. 

SINTANG, TRIBUN - Seorang bandar narkoba, Nanang (43) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang.

Dari penangkapan bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sintang ini diamankan pula sabu seberat 98,51 gram dan jenis ekstasi seberat 2,92 gram sebanyak 7 butir.

Penangkapan terhadap Nanang dilakukan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Puri, Sintang, sekira pukul 16.10 WIB, Selasa (18/2/2020).

Saat dilakukan penangkapan, Nanang tidak ada melakukan perlawanan.

Ancaman Hukum Pindana Mati Menanti Bagi Bandar Narkoba di Sintang

Kapolres Sintang, AKBP Jhon Halilintar Ginting mengatakan Nanang merupakan seorang residivis.

"Tersangka merupakan DPO. Dia bandar," ujar Kapolres yang baru menjabat dua hari di Polres Sintang ini saat memimpin pers rilis di Mapolres Sintang, Rabu (19/2/202).

Saat melakukan rilis, pihak Polres Sintang juga menghadirkan tersangka dilokasi.

AKBP Jhon Halilintar Ginting, menjelaskan terungkapnya bandar narkotika di Kabupaten Sintang dengan nama Nanang, bermula dari pengungkapan dua pengedar narkoba yang sebelumnya berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sintang.

Polisi Tetapkan WNA yang Kedapatan Bawa Sabu-sabu di Bandara Supadio Sebagai Tersangka

Dari "nyanyian" itu lah, Nanang, bandar narkoba yang selama ini menjadi incaran penegak hukum berhasil dibekuk dengan barang bukti sabu seberat 98,51 gram dan ekstasi 2,92 gram sebanyak 7 butir.

"Sebenarnya ini sudah diincar, karena sekitar tiga minggu yang lalu, Sat Narkoba mengamankan dua orang pelaku, yang diduga membawa narkoba, dengan pengembangan tersebut diamankan atas nama Nanang" kata Kapolres Sintang.

Setelah diintrogasi, Nanang mengakui ada menyimpan narkotika. Petugas kemudian mengeledah kamarnya dengan disaksikan ketua RT setempat.

Satnarkoba Polres Sintang Tangkap Bandar Narkoba, Amankan Sabu Seberat 98,51 Gram

Barang haram itu disimpan Nanang dalam tas. Selain sabu dan ekstasi, diamankan pula uang tunai senilai Rp1,5 juta rupiah.

"Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka," kata Kapolres

Membongkar Jaringan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Tuah Mangasih mengaku prihatin tertangkapnya bandar narkotika di Kabupaten Sintang oleh Satresnarkoba Polres Sintang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved