Ancaman Hukum Pindana Mati Menanti Bagi Bandar Narkoba di Sintang
Menurut Kapolres, tersangka baru enam bulan terkahir mengedarkan barang haram tersebut di Kabupaten Sintang.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Madrosid
SINTANG - Bandar narkoba yang berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Sintang merupakan seorang residivis.
Pada tahun 1999 silam, tersangka juga pernah mendekam di penjara di Kabupaten Mempawah atad kasus yang sama narkoba.
"Tersangka juga pernah masuk sel di Mempawah kasus narkoba juga ganja, tahun 1999," kata Kapolres Sintang, AKBP Jhon Halilintar Ginting, Rabu (19/2/2020).
Menurut Kapolres, tersangka baru enam bulan terkahir mengedarkan barang haram tersebut di Kabupaten Sintang.
Sebelumnya di Kabupaten Mempawah.
"Hasil pengembangan dia memang berpindah pindah. Kelahiran Sintang lama di Mempawah," ungkapnya.
Terungkapnya bandar narkotika di Kabupaten Sintang tersebut bermula dari pengungkapan dua pengedar narkoba yang sebelumnya berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sintang.
• Kronologi Pengungkapan Kasus Sabu-sabu Seberat 98,51 Gram dari Tangan Bandar Narkoba
Dari "nyanyian" itu lah, Nanang, bandar narkoba yang selama ini menjadi incaran penegak hukum ini berhasil dibekuk dengan barang bukti sabu seberat 98,51 gram dan ekstasi 2,92 gram sebanyak 7 butir.
"Narkoba didapatkan tersangka dari Pontianak, dikirim melalui kurir. Saat ini kami kembangkan. Dia ini bandar, hampir segini beratnya, ini mungkin kalau di Sintang sudah termasuk besar," jelas Kapolres yang baru menjabat tiga hari ini.
Pasal yang disangkakan ke tersangka 112 ayat 2 pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun denda pidana maksimum 13 miliar rupiah.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak