Satnarkoba Polres Sintang Tangkap Bandar Narkoba, Amankan Sabu Seberat 98,51 Gram

Dari pengungkapan itu, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 98,51 Gram dan narkotika jenis ekstasi seberat 2,92 gram sebanyak 7 butir.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/Agus Pujianto
Satresnarkoba Polres Sintang menggelar press rilis pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi di Mapolres Sintang. 

SINTANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang mengungkap bandar narkotika jenis sabu di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Puri, Sintang, pada Selasa kemarin sekira pukul 16.10 sore.

Dari pengungkapan itu, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 98,51 Gram dan narkotika jenis ekstasi seberat 2,92 gram sebanyak 7 butir.

Kapolres Sintang, AKBP Jhon Halilintar Ginting mengatakan Nanang merupakan seorang residivis.

Satnarkoba Polres Singkawang Tangkap Terduga Bandar Narkotika

"Tersangka merupakan DPO. Dia bandar," ujar Kapolres yang baru menjabat dua hari di Polres Sintang ini saat memimpin Press Rilis di Mapolres Sintang, Rabu (19/2/2020).

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan ditetapkan tersangka.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved