CUTI Panjang Bagi Karyawan Dihapus Pemerintah, Lihat Gantinya di Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Padahal dalam UU nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan mengatur secara jelas peraturan soal istirahat panjang bagi karyawan dalam beberapa poin.

Editor: Ishak
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
CUTI Panjang Bagi Karyawan Dihapus Pemerintah, Lihat Gantinya di Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja / ILUSTRASI BURSA KERJA 

(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com, dapat dilihat di link berikut: https://money.kompas.com/read/2020/02/15/163000826/omnibus-law-pemerintah-hapus-cuti-panjang-karyawan-?

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved