CUTI Panjang Bagi Karyawan Dihapus Pemerintah, Lihat Gantinya di Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Padahal dalam UU nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan mengatur secara jelas peraturan soal istirahat panjang bagi karyawan dalam beberapa poin.
ADA beberapa aspek perubahan regulasi ketenagakerjaan yang diajukan pemerintah yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus law Cipta Kerja.
Beberapa di antaranya adalah ketentuan soal cuti panjan bagi karyawan.
Sebelumnya, pemerintah menjelaskan secara detail soal cuti panjang alias istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang sama.
Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 79.
Cuti panjang yang diatur adalah sekitar 2 bulan pada tahun ketujuh hingga tahun ke delapan masing-masing 1 bulan tiap tahunnya.
• PESANGON Hilang Hingga Mudah PHK Karyawan, Ini 9 Alasan KSPI Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
UU tersebut pun mengatur secara jelas peraturan soal istirahat panjang yang dibuat dalam bebebapa poin khusus.
Namun dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, peraturan cuti tahunan dihapus.
Kendati demikian, perusahaan dapat memberikan cuti panjang kepada karyawannya.
Ketentuannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau juga perjanjian kerja bersama.
Dalam Omnibus law, pemerintah hanya mengatur waktu istirahat antara jam kerja setelah kerja 4 jam berturut-turut dan istirahat mingguan sekitar 1-2 hari.
Selain itu, pemerintah mengatur cuti tahunan yang harus diberikan perusahaan minimal 12 hari.
• Khawatir Omnibus Law, Gerakan Kesejahteraan Nasional Titip Aspirasi ke FPKS
Berikut detail UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 79 soal cuti panjang:
(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;