Purwanto Sebut Ekspor di PLBN Aruk Sudah Berjalan dengan Regulasi Resmi
Kalau untuk PLBN menjadi kawasan industri sesungguhnya memang begitu karena memang sudah ada dealinasi pengembangan PLBN.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Ekspor sudah berjalan dan regulasi sudah resmi.
Mau sekilo dua kilo ekpor pun tidak apa.
Kecuali sifatnya dilarang .tapi komiditi umum juga boleh.
“Hari ini ada barang yang diekpor ada buah naga 1.4 ton , jeruk 300 kg, petai 300 kg , ubi jalar 200 kg, talas 100 kg , kelapa 19 ribu kg , pisang 2000 kg , bawang merah 400 kg . Total devisa 72 . 4 juta,” ujarnya.
Sedangkan untuk perikanan ada ubur- ubur 4.6 ton dengan nilai devisa 74 juta.
Jadi hari ini mengekspor dengan nilai devisitnya 149 juta dari sektor perikanan dan pertanian. Jadi sudah dibayar langsung.
“Kita sudah pertemukan pembeli dengan pengekpor disini. Jadi artinya komunikasi sudah baik dan tinggal jalan saja."
"Tinggal PR sekarang tinggal pengembangan dari ekpor baik jenis maupun volume. Kalau bisa jadi turunan lagi,” jelasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak