Pemerintah Kota Pontianak akan Hapus Denda Administrasi Pelayanan Capil
Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2019
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Bun, saya mau tanya apakah dalam pengurusan perubahan data kependudukan (KK) yang jika lewat dari 30 hari kita harus membayar denda. Mohon bantuan informasinya ya bun, terima kasih.
08180934xxxx
Hallo, terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari PERDA Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
• Disdukcapil Data Penduduk Permanen di Kota Pontianak
Perubahan PERDA ini adalah penyesuaian Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta upaya Pemkot memberikan pelayanan publik ke masyarakat lebih baik lagi.
Beberapa perubahan yang dilakukan adalah perubahan Kartu Identitas Penduduk Musiman berubah menjadi Surat Keterangan Pendataan Penduduk Non Permanen, Pelayanan Adminduk secara daring, dan penghapusan denda sanksi administrasi.
Kemudian sebelum PERDA Nomor 12 Tahun 2019 terbit, ada 25 jenis sanksi administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.
Sanksi administrasi ini terdiri dari denda Peristiwa Kependudukan, dan Pencatatan Sipil yang melalui batas waktu pelaporan.
Sepeeti denda sanksi administratif ini mulai dari Rp. 15.000,- yaitu denda perubahan data kependudukan (KK) yang lewat dari 30 (tiga puluh) hari hingga Rp. 1.000.000,- yaitu denda pindah datang orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap lewat dari 30 (tiga puluh) hari.
Dan setelah terbitnya PERDA Nomor 12 Tahun 2019 ini, seluruh denda sanksi dihapuskan yang mana penghapusan denda ini mulai berlaku pada Desember 2019 lalu.
Dini Eka Wahyuni, SSTP, MT.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil kota Pontianak.
