KRONOLOGI Pembunuhan Berencana, Terungkap Sejak 4 Tahun antara Utang, Cemburu & Cekoki Korban Miras
Kasus ini terungkap setelah peristiwanya terjadi sekira empat tahun lalu tepatnya, pada pertengahan Maret 2016.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau mati.
• FOTO: Suasana Imlek 2571 dan Cap Go Meh 2020 di Taman Pecinan Jamthang Singkawang
Dua pelaku buron 4 tahun
Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur meringkus dua pelaku pembunuhan, inisial SN (28) dan MT (26).
Keduanya ditangkap di kawasan Jebrod, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Keduanya buron sejak 2016 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus yang terjadi di jalan raya Cibeber, Kampung Pasir Gobang, Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber, Cianjur, pada pertengahan Maret 2016.
Penangkapan keduanya berkat laporan masyarakat yang melihat keberadaan keduanya di seputaran kawasan Jebrod, Cianjur, Selasa (4/2/2020) dini hari.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Kronologi Kasus Pembunuhan Berencana di Cianjur, Pelaku Tertangkap Setelah Buron 4 Tahun