KRONOLOGI Pembunuhan Berencana, Terungkap Sejak 4 Tahun antara Utang, Cemburu & Cekoki Korban Miras
Kasus ini terungkap setelah peristiwanya terjadi sekira empat tahun lalu tepatnya, pada pertengahan Maret 2016.
CIANJUR – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengungkap kasus pembunuhan berencana.
Kasus ini terungkap setelah peristiwanya terjadi sekira empat tahun lalu tepatnya, pada pertengahan Maret 2016.
Dua pelaku, SN (28) dan MT (26) berhasil diamankan, Senin (3/2/2020) dini hari setelah sempat buron selama empat tahun.
Pelaku SN terpaksa ditembak betisnya karena melakukan perlawanan terhadap petugas dan berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Sementara pelaku satunya lagi, HMZ (30) sudah meninggal dunia pada 2017 akibat kecelakaan lalu lintas,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2020).
• PEMBUNUH Guru SMP di Jombang Ternyata Pasangan Suami Istri, Tersangka Pulang Ambil Pisau
Kronologi kasus yang 4 tahun "terkubur"
Niki menuturkan, kasus ini bermula saat SN tersinggung dengan perkataan korban yang tidak mau mengakui utangnya.
Saat itu, korban dan ketiga tersangka sedang berkumpul sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah bengkel tambal ban di sekitar lampu merah Jebrod, Cianjur, sambil menenggak minuman keras.
"Tersangka SN juga cemburu dan marah karena korban diduga menjalin kedekatan dengan pacarnya. Namun, saat itu tidak terjadi keributan," ucapnya.
Tersangka kemudian mengajak korban pindah tempat ke pangkalan ojek yang sepi. Saat pindah, SN lantas mengambil sebilah golok dari bengkel tambal ban itu.
Setibanya di lokasi, SN memberikan sisa minuman keras kepada korban.
• Fakta King Cobra Si Pembunuh Pawang Ular di Toho, Pemalu Tapi Mematikan! Ini Caranya Lacak Mangsa
Tersinggung perkataan korban
Saat berbincang, tersangka kembali tersinggung dengan perkataan korban dan langsung membacok kepala korban.
Setelah terjatuh, korban kemudian dipukul dan ditendang oleh kedua tersangka lainnya hingga tidak berdaya.
"Menggunakan dua sepeda motor, para tersangka kemudian membawa tubuh korban ke jalan raya Cibeber dan dibuang di sekitar kawasan Pinus. Seminggu kemudian jenazahnya diketemukan," ujar Niki.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau mati.
• FOTO: Suasana Imlek 2571 dan Cap Go Meh 2020 di Taman Pecinan Jamthang Singkawang
Dua pelaku buron 4 tahun
Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur meringkus dua pelaku pembunuhan, inisial SN (28) dan MT (26).
Keduanya ditangkap di kawasan Jebrod, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Keduanya buron sejak 2016 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus yang terjadi di jalan raya Cibeber, Kampung Pasir Gobang, Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber, Cianjur, pada pertengahan Maret 2016.
Penangkapan keduanya berkat laporan masyarakat yang melihat keberadaan keduanya di seputaran kawasan Jebrod, Cianjur, Selasa (4/2/2020) dini hari.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Kronologi Kasus Pembunuhan Berencana di Cianjur, Pelaku Tertangkap Setelah Buron 4 Tahun