Divonis 10 Tahun Penjara, Kajari Sekadau Minta Warga untuk Melaporkan Keberadaan Chan Indra

Pada tahun 2005, tersangka Chan Indra menawarkan tanah dengan luas 207 hektare yang kini menjadi lahan Perkantoran Pemkab Sekadau.

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Kajari Sekadau, Andri Irawan. 

SEKADAU- Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau Andri Irawan membenarkan proses hukum kasus korupsi lahan perkantoran Pemkab Sekadau sudah berakhir.

Hal ini disampaikannya setelah terdakwa terakhir Chan Indra menerima vonis berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Pontianak.

Seperti diketahui, kasus korupsi lahan perkantoran Pemkab Sekadau bermula saat Sekadau terbentuk menjadi kabupaten pada 18 Desember 2003.

VIDEO: Beberkan Fakta Persidangan, Jaksa Sebut Gidot Butuh Uang Miliaran

Pada tahun 2005, tersangka Chan Indra menawarkan tanah dengan luas 207 hektare yang kini menjadi lahan Perkantoran Pemkab Sekadau.

Ia mendapat bayaran Rp. 23 miliar dari Pemkab Sekadau sebagai biaya pembebasan tanah.

Namun dalam proses pembebasan lahan, terjadi perselisihan antara biaya ganti rugi tanah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di atas tanah tersebut.

Chan Indra alias A Koo adalah terdakwa terakhir yang menjadi terpidana dalam kasus tersebut.

Chan Indra dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, dalam sidang putusan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Pontianak, (16/1/2020) lalu.

Saksi Ungkap Gidot Butuh Uang Miliaran di Persidangan, Berikut Rinciannya Per Dinas

“Persidangan dilakukan dengan in abstentia atau tanpa kehadiran terpidana. Hingga sekarang kita masih mencari keberadaan terpidana,” ujar Kajari Sekadau Andri Irawan, Rabu (5/2/2020)

Selain pidana 10 tahun, dalam putusan bernomor 17/Pid.Sus/TPK/2019/Pn.Ptk, Chan Indra juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta.

“Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan,” ujarnya

Tak hanya itu, terpidana juga dijatuhi hukuman dalam bentuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 18.429.512.446, oleh Pengadilan Tipikor Pontianak.

"Ganti rugi ini paling lambat harus dilunaskan sebulan pasca putusan hukum yang berkekuatan tetap dikeluarkan (vonis) dan akan diganti penjara 2 tahun apabila tidak dibayarkan," jelas Kajari

Selama proses persidangan, terdakwa memang tidak bisa dihadirkan. Terdakwa juga tidak menunjukkan pengacara.

Andri menegaskan, sejak kasus itu bergulir, Chan Indra yang diketahui tidak tamat SD itu sudah menghilang. Dirinya hanya sempat satu kali diperiksa saat masih jadi tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved