Divonis 10 Tahun Penjara, Kajari Sekadau Minta Warga untuk Melaporkan Keberadaan Chan Indra
Pada tahun 2005, tersangka Chan Indra menawarkan tanah dengan luas 207 hektare yang kini menjadi lahan Perkantoran Pemkab Sekadau.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
“Setelah itu langsung menghilang hingga sekarang. Bahkan tahun 2013, sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dikeluarkan Mabes Polri.
“Karena itu kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan terpidana atau mengetahui keberadaan aset milik terpinada, diharapkan bisa melaporkan kepada kita agar bisa dilakukan penyitaan,” pungkas Andri.
Selain Chan Indra, tujuh terpidana lain sudah diberikan hukuman sesuai tingkat kesalahannya. Ketujuhnya berinisial Ir Sl, Abg AY, Abl MH, Her Py, Rmln S, Bjg AS, dan Ir Suy.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: