Kapolda Kalbar Geram dengan Oknum Penyebar Hoaks Virus Corona, Membuat Resah Masyarakat

Berita hoaks tersebut menyebar melalui media sosial dan dikhawatirkan masyarakat langsung mempercayainya.

TRIBUNPONTIANAK/RIVALDI ADE MUSLIADI
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono. 

Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Polisi menetapkan pemilik akun Facebook bernama Kazahra Tanzania sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoax atau berita bohong.

Setelah ditetapkan tersangka, Kazahra Tanzania juga ditangkap, Sabtu (1/2/2020) pekan lalu.

Pemilik akun Facebook Kazahra Tanzania berinisial KR, sebelumnya diketahui menyebarkan informasi fiktif atau berita bohong terkait adanya pasien virus corona yang dirawat di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.

Aparat kepolisian lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap KR.

Kasubdit V Syber Krimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana mengatakan pelaku sempat menjalani interogasi di Polda Kaltim.

Dalam interogasi tersebut pelaku mengaku menerima informasi adanya pasien virus corona dari saudaranya selanjutnya pelaku menyebarluaskan informasi tersebut melalui akun grup Facebook.

Sontak saja tidak berlangsung lama kemudian informasi tersebut akhirnya tersebar luas dan viral di kalangan masyarakat Kalimantan.

 Korban Wuhan yang Meninggal Akibat Virus Corona Tak Dimakamkan, Dimusnahkan dengan Cara Tak Biasa

"Penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu, kita melengkapi berkas terlebih dahulu baru kemudian kita menentukan langkah-langkah berikutnya," kata AKBP Albertus Andreana saat rilis kasus, Senin (3/1/2020) di Mapolda Kaltim.

Selain menetapkan KR sebagai tersangka penyebaran berita hoax, polisi juga menetapkan asisten rumah tangga berinisial FP sebagai tersangka dengan kasus yang sama yakni berita hoax adanya virus corona yang tersebar di Kota Balikpapan.

Mereka dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang informasi bohong dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 -10 tahun.

"Keduanya menyebarkan informasi hoax itu melalui Facebook, kemudian banyak diakses oleh warganet lalu disebarluaskan di grup Facebook lainnya," kata dia. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved