Kapolda Kalbar Geram dengan Oknum Penyebar Hoaks Virus Corona, Membuat Resah Masyarakat
Berita hoaks tersebut menyebar melalui media sosial dan dikhawatirkan masyarakat langsung mempercayainya.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah mempercayai atau menyebar informasi yang belum tentu kebenarannya.
Khususnya terkait informasi penyebaran virus corona yang sedang mewabah yang berasal dari Wuhan, Cina.
Belakangan ini diketahui banyak sekali disinformasi atau berita hoaks terkait penyebaran virus corona yang sudah masuk ke daerah Kalbar.
Berita hoaks tersebut menyebar melalui media sosial dan dikhawatirkan masyarakat langsung mempercayainya.
• DOA Terhindar dari Penyakit Berbahaya, Termasuk Virus Corona | Pernah Diamalkan Rasulullah SAW
"Jangan, saya minta jangan terpengaruh lah (berita hoaks). Kita disini bersama instansi terkait terus memantau perkembangan kasus ini."
"Instansi terkait yang memiliki otoritas memberikan keterangan yang terpercaya, jadi jangan percaya sama berita hoaks," ujar Didi, Selasa (4/2/2020).
Ia juga meminta para awak media untuk dapat membantu memerangi informasi yang bersifat hoaks, dengan cara menyajikan berita-berita yang benar dan terpercaya.
Agar, lanjut dia, masyarakat tidak resah dengan informasi yang beredar dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
"Untuk itu ya teman-teman media pun juga harus menyampaikan fakta-fakta sebenarnya, sehingga masyarakat tidak resah dan sebagainya"
"Ini wilayah kita, sampai saat ini semuanya berjalan dengan kondusif ya, mekanisme semua berjalan kemudian aktivitas semua berjalan dengan baik," jelasnya.
Ditanya tentang apakah sudah ada yang ditangani terkait penyebar hoaks virus corona, jenderal bintang 2 ini menegaskan, bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman.
"Sudah saya koordinasikan dengan Kabid Humas bahwa sedang dilakukan pendalaman," lanjutnya.
Ia bahkan meminta kepada para oknum penyebar hoaks agar berhenti menakuti masyarakat dengan informasi yang tidak benar yang dibagikan melalui media sosial.
"Oknum-oknum yang suka memberikan informasi-informasi hoaks seperti itu dosanya besar."
"Janganlah memfitnah-fitnah seperti itu. Serahkan kepada instansi yang memiliki otoritas untuk memberi keterangan yang jelas," pungkasnya.
Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Polisi menetapkan pemilik akun Facebook bernama Kazahra Tanzania sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoax atau berita bohong.
Setelah ditetapkan tersangka, Kazahra Tanzania juga ditangkap, Sabtu (1/2/2020) pekan lalu.
Pemilik akun Facebook Kazahra Tanzania berinisial KR, sebelumnya diketahui menyebarkan informasi fiktif atau berita bohong terkait adanya pasien virus corona yang dirawat di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.
Aparat kepolisian lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap KR.
Kasubdit V Syber Krimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana mengatakan pelaku sempat menjalani interogasi di Polda Kaltim.
Dalam interogasi tersebut pelaku mengaku menerima informasi adanya pasien virus corona dari saudaranya selanjutnya pelaku menyebarluaskan informasi tersebut melalui akun grup Facebook.
Sontak saja tidak berlangsung lama kemudian informasi tersebut akhirnya tersebar luas dan viral di kalangan masyarakat Kalimantan.
• Korban Wuhan yang Meninggal Akibat Virus Corona Tak Dimakamkan, Dimusnahkan dengan Cara Tak Biasa
"Penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu, kita melengkapi berkas terlebih dahulu baru kemudian kita menentukan langkah-langkah berikutnya," kata AKBP Albertus Andreana saat rilis kasus, Senin (3/1/2020) di Mapolda Kaltim.
Selain menetapkan KR sebagai tersangka penyebaran berita hoax, polisi juga menetapkan asisten rumah tangga berinisial FP sebagai tersangka dengan kasus yang sama yakni berita hoax adanya virus corona yang tersebar di Kota Balikpapan.
Mereka dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang informasi bohong dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 -10 tahun.
"Keduanya menyebarkan informasi hoax itu melalui Facebook, kemudian banyak diakses oleh warganet lalu disebarluaskan di grup Facebook lainnya," kata dia. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak