POPULER - Cerita Perkenalan H dengan Korban hingga Curi Harta Benda, Grup LGBT Lanjut Kencan di Kos
Kemudian saat korban lengah dengan pergi kemar mandi, barang-barang milik korban digasak (diambil) oleh tersangka.
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Namun saat akan diamankan tersangka berusaha melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
Alhasil, kaki kiri tersangka yang berinisial H (20) ini bolong ditembus peluru kepolisian.
Pelakupun kemudian diberikan penanganan medis di RS Bhayangkara Pontianak / Anton Sujarwo.
Kanit Jatanras Polresta Pontianak Iptu Jatmiko kepada awak media mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 2 (dua) kali, selain itu pelaku juga menggasak berbagai barang dari para korbannya yang lain.
"Jadi yang bersangkutan sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan modus, pelaku berkenalan dengan korban, melalui aplikasi online," ujar Kanit.
"Kemudian pelaku menawari korban untuk menginap di kos pelaku," imbuhnya
Pada saat korban ke kamar mandi untuk buang air, barang-barang korban dicuri kemudian di bawa lari dan dijual ke daerah Sambas dan Singkawang.
Pihaknya pun masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Kemudian, setelah kita amankan dan kembangkan, ternyata juga diamankan 4 (empat) buah handphone yang di buang diwilayah Kota Baru, dan Sungai Raya,"
'Dan handphone sudah ditemukan untuk di kembangkan apakah ada tersangka lainnya, karena ada satu korban yang belum membuat laporan,tapi di kamar korban kami temukan barang-barang milik korban tersebut," jelas Kanit Jatanras itu.
Ketika ditanyai kembali terkait para korban, Kanit Jatanras pun mengatakan bahwa para korban keseluruhannya merupakan laki-laki.
Hal ini berdasarkan pengakuan sementara pelaku, diduga terdapat hubungan yang menyimpang antara pelaku dan korban.
"Korbannya laki-laki semuanya. Diduga demikian," katanya.
Pelakupun diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.