POPULER - Cerita Perkenalan H dengan Korban hingga Curi Harta Benda, Grup LGBT Lanjut Kencan di Kos
Kemudian saat korban lengah dengan pergi kemar mandi, barang-barang milik korban digasak (diambil) oleh tersangka.
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Akhirnya H (20) tersangka pencurian motor dan barang lain milik korban dilumpuhkan petugas dengan timah panas di kaki kirinya, lantaran melawan petugas saat hendak diamankan, Jumat (17/1/2020).
Tersangka H melancarkan aksinya terhadap korbannya dengan modus kencan sesama jenis di kamar kos.
Iptu Jatmiko, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengungkapkan bahwa modus tersangka melakukan pencuriannya dengan cara berkenalan dengan korbannya dari aplikasi media sosial, kemudian tersangka mengajak para korbannya yang juga laki-laki untuk menginap di kamar kos korban yang berpindah-pindah.
Kemudian saat korban lengah dengan pergi kemar mandi, barang-barang milik korban digasak (diambil) oleh tersangka.
• Kronologi Janda Tewas Dibunuh Teman Kencan, Terungkap Motif Rusdi Tega Habisi Nyawa Y
Tersangka pun mengakui bahwa ia telah dua kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dari korbannya.
Selain itu ada pula korban lain yang ia ambil harta bendanya.
"Saya ngambil motor dua (2), HP juga ada, motor yang pertama Vario, itu di kosan yang di Jalan danau Sentarum, yang kedua di Jalan Nirbaya,"pengakuan tersangka.
H mengaku bahwa ia mengenal korbannya melalui aplikasi media sosial dimana di dalamnya berisi LGBT.
"Dari aplikasi, itu aplikasi LGBT,"ujarnya.
Saat ditanyai tentang modusnya ketika korban lengah pergi kekamar mandi dan ia mengambil barang-barang korban, iapun membenarkan hal itu.
Ia mengungkapkan bahwa semua korbannya merupakan LGBT, dan dari tiga korban terkahir yang ia curi motor dan handphone ia menganggap itu merupakan bayaran atas layanan yang telah ia berikan kepada para korbannya.
"Yang melayani gitu tiga (3), yang lain hanya ketemu-ketemu di kos gitu ada,"katanya.
"Gay semua gak ada yang lain. Itulah aku anggap bayarannya (barang-barang korban),"jelas H.
H pun mengaku bahwa hasil dari penjualan barang curiannya itu dia gunakan untuk membayar berbagai kreditan yang ia tanggung.

Tersangka awalnya diamankan Unit Jatanras dari Satreskrim Polresta Pontianak lantaran mengambil barang-barang milik koraban seperti bermotor dengan modus mengajak para korbannya yang juga laki-laki menginap di kos pelaku di Pontianak, Jumat (17/1/2020) malam.
Namun saat akan diamankan tersangka berusaha melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
Alhasil, kaki kiri tersangka yang berinisial H (20) ini bolong ditembus peluru kepolisian.
Pelakupun kemudian diberikan penanganan medis di RS Bhayangkara Pontianak / Anton Sujarwo.
Kanit Jatanras Polresta Pontianak Iptu Jatmiko kepada awak media mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 2 (dua) kali, selain itu pelaku juga menggasak berbagai barang dari para korbannya yang lain.
"Jadi yang bersangkutan sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan modus, pelaku berkenalan dengan korban, melalui aplikasi online," ujar Kanit.
"Kemudian pelaku menawari korban untuk menginap di kos pelaku," imbuhnya
Pada saat korban ke kamar mandi untuk buang air, barang-barang korban dicuri kemudian di bawa lari dan dijual ke daerah Sambas dan Singkawang.
Pihaknya pun masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Kemudian, setelah kita amankan dan kembangkan, ternyata juga diamankan 4 (empat) buah handphone yang di buang diwilayah Kota Baru, dan Sungai Raya,"
'Dan handphone sudah ditemukan untuk di kembangkan apakah ada tersangka lainnya, karena ada satu korban yang belum membuat laporan,tapi di kamar korban kami temukan barang-barang milik korban tersebut," jelas Kanit Jatanras itu.
Ketika ditanyai kembali terkait para korban, Kanit Jatanras pun mengatakan bahwa para korban keseluruhannya merupakan laki-laki.
Hal ini berdasarkan pengakuan sementara pelaku, diduga terdapat hubungan yang menyimpang antara pelaku dan korban.
"Korbannya laki-laki semuanya. Diduga demikian," katanya.
Pelakupun diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.