Jauh-jauh dari Jepang, Kato Toshio Cabuli 5 Anak Usia 3 Tahun di Indonesia! Murid PAUD Jadi Korban

Kato bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, kayu, memperbaiki fasilitas yang rusak dan mengecat pintu gerbang.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN BALI/PUTU CANDRA
SIDANG PENCABULAN - Pengadilan Negri (PN) Denpasar menyidangkan seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Jepang, Kato Toshio pada Kamis (16/1/2020). Pria 57 tahun ini menjalani sidang kedua atas dugaan pencabulan pada 5 siswa paud usia tiga tahun. 

"Ya anak-anak itu mengatakan kalau terdakwa melakukan pencabulan. Tapi dari keterangan para korban, dibantah terdakwa," jelasnya.

Sementara dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa Kato dengan dakwaan tunggal.

HEBOH! Mutilasi Sapi di Sekadau, Pasutri Terkejut Temukan Sapinya Tinggal Setengah di Lapangan Bola

Disebutkan dalam dakwaan, bahwa terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan.

Atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU.

Dimana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jadi Tukang Potong Rumput di Paud, WNA Jepang 'Predator' Anak di Bali Cabuli Siswa-i dengan Cara Ini

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved