Jauh-jauh dari Jepang, Kato Toshio Cabuli 5 Anak Usia 3 Tahun di Indonesia! Murid PAUD Jadi Korban
Kato bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, kayu, memperbaiki fasilitas yang rusak dan mengecat pintu gerbang.
"Ya anak-anak itu mengatakan kalau terdakwa melakukan pencabulan. Tapi dari keterangan para korban, dibantah terdakwa," jelasnya.
Sementara dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa Kato dengan dakwaan tunggal.
• HEBOH! Mutilasi Sapi di Sekadau, Pasutri Terkejut Temukan Sapinya Tinggal Setengah di Lapangan Bola
Disebutkan dalam dakwaan, bahwa terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan.
Atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU.
Dimana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jadi Tukang Potong Rumput di Paud, WNA Jepang 'Predator' Anak di Bali Cabuli Siswa-i dengan Cara Ini