Jauh-jauh dari Jepang, Kato Toshio Cabuli 5 Anak Usia 3 Tahun di Indonesia! Murid PAUD Jadi Korban

Kato bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, kayu, memperbaiki fasilitas yang rusak dan mengecat pintu gerbang.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN BALI/PUTU CANDRA
SIDANG PENCABULAN - Pengadilan Negri (PN) Denpasar menyidangkan seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Jepang, Kato Toshio pada Kamis (16/1/2020). Pria 57 tahun ini menjalani sidang kedua atas dugaan pencabulan pada 5 siswa paud usia tiga tahun. 

Jauh-jauh dari Jepang, Kato Toshio Cabuli 5 Anak Usia 3 Tahun di Indonesia! Murid PAUD Jadi Korban

DENPASAR - Pihak Pengadilan Negri (PN) Denpasar menyidangkan seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Jepang, Kato Toshio pada Kamis (16/1/2020).

Pria 57 tahun ini menjalani sidang kedua atas dugaan pencabulan pada lima murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) usia tiga tahun.

Pria kelahiran Jepang, 1 Januari 1962 ini didudukkan di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran hukumnya.

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa sejak Februari 2018 menjadi sukarelawan di PAUD, di Denpasar.

Kato bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, kayu, memperbaiki fasilitas yang rusak dan mengecat pintu gerbang.

Tawarkan Wanita Muda PSK Tarif Rp 140 Ribu! 3 Pria dan 2 Wanita Penipu di Pontianak Masuk Penjara

Juga menggantikan tukang masak untuk anak-anak PAUD apabila tukang masak khusus libur atau tidak masuk kerja.

Terdakwa selama menjadi sukarelawan tinggal di satu di antara kamar yang ada di PAUD tersebut.

Sekitar Januari 2019 sampai April 2019, dimana terdakwa saat jam tidur siang dan anak-anak PAUD yang lain tidur siang.

Saat itu lima korban masuk ke kamar terdakwa.

Di sanalah terdakwa melakukan perbuatan cabulnya terhadap para korban.

Jalannya Sidang

Sidang kedua dengan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja digelar secara tertutup ini menghadirkan anak-anak yang menjadi korban pencabulan terdakwa.

Para korban terlihat didampingi langsung oleh ibu-ibu mereka.

Ditemui seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina dan Hevy mengatakan, dari keterangan saksi korban, mengakui perlakuan cabul dari terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved