Jauh-jauh dari Jepang, Kato Toshio Cabuli 5 Anak Usia 3 Tahun di Indonesia! Murid PAUD Jadi Korban
Kato bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, kayu, memperbaiki fasilitas yang rusak dan mengecat pintu gerbang.
Jauh-jauh dari Jepang, Kato Toshio Cabuli 5 Anak Usia 3 Tahun di Indonesia! Murid PAUD Jadi Korban
DENPASAR - Pihak Pengadilan Negri (PN) Denpasar menyidangkan seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Jepang, Kato Toshio pada Kamis (16/1/2020).
Pria 57 tahun ini menjalani sidang kedua atas dugaan pencabulan pada lima murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) usia tiga tahun.
Pria kelahiran Jepang, 1 Januari 1962 ini didudukkan di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran hukumnya.
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa sejak Februari 2018 menjadi sukarelawan di PAUD, di Denpasar.
Kato bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, kayu, memperbaiki fasilitas yang rusak dan mengecat pintu gerbang.
• Tawarkan Wanita Muda PSK Tarif Rp 140 Ribu! 3 Pria dan 2 Wanita Penipu di Pontianak Masuk Penjara
Juga menggantikan tukang masak untuk anak-anak PAUD apabila tukang masak khusus libur atau tidak masuk kerja.
Terdakwa selama menjadi sukarelawan tinggal di satu di antara kamar yang ada di PAUD tersebut.
Sekitar Januari 2019 sampai April 2019, dimana terdakwa saat jam tidur siang dan anak-anak PAUD yang lain tidur siang.
Saat itu lima korban masuk ke kamar terdakwa.
Di sanalah terdakwa melakukan perbuatan cabulnya terhadap para korban.
Jalannya Sidang
Sidang kedua dengan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja digelar secara tertutup ini menghadirkan anak-anak yang menjadi korban pencabulan terdakwa.
Para korban terlihat didampingi langsung oleh ibu-ibu mereka.
Ditemui seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina dan Hevy mengatakan, dari keterangan saksi korban, mengakui perlakuan cabul dari terdakwa.
"Ya anak-anak itu mengatakan kalau terdakwa melakukan pencabulan. Tapi dari keterangan para korban, dibantah terdakwa," jelasnya.
Sementara dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa Kato dengan dakwaan tunggal.
• HEBOH! Mutilasi Sapi di Sekadau, Pasutri Terkejut Temukan Sapinya Tinggal Setengah di Lapangan Bola
Disebutkan dalam dakwaan, bahwa terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan.
Atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU.
Dimana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jadi Tukang Potong Rumput di Paud, WNA Jepang 'Predator' Anak di Bali Cabuli Siswa-i dengan Cara Ini