Warga Dusun Lape Serahkan Senpi Jenis Lantak kepada Dandim 1204/Sanggau

Penyerahan dilakukan disela-sela diserahkanya program bedah rumah tidak layak huni kepada Antonius Anton.

TRIBUNPONTIANAK/Hendri Chornelius
Satu diantara warga Dusun Lape, Desa Lape, Kecamatan Kapuas, Antonius Anton saat menyerahkan senjata api (Senpi) jenis lantak kepada Dandim 1204/Sanggau, Letkol Inf Gede Setiawan di Kediamanya di Dusun Lape, Desa Lape, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Sabtu (14/12/2019). 

SANGGAU - Satu diantara warga Dusun Lape, Desa Lape, Kecamatan Kapuas, Antonius Anton menyerahkan senjata api (Senpi) jenis lantak kepada Dandim 1204/Sanggau, Letkol Inf Gede Setiawan di Kediamanya di Dusun Lape, Desa Lape, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Sabtu (14/12/2019).

Penyerahan dilakukan di sela-sela diserahkanya program bedah rumah tidak layak huni kepada Antonius Anton.

Program bedah rumah itu merupakan kerjasama antara Kodim 1204/Sanggau dan BRI Cabang Sanggau.

Dandim 1204/Sanggau, Letkol Inf Gede Setiawan mengucapkan terima kasih kepada Antonius Anton yang dengan sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api jenis lantak yang masih aktif.

Jaga Kelestarian Satwa Liar Dilindungi, YPI Sosialisasi Kepemilikan Senpi Rakitan

"Saya lihat kondisinya masih bagus. Dan ini kami sangat mengapresiasi dan kami mendorong kepada masyarakat lainya yang masih memiliki Senpi tentunya kita ketahui bersama itu berbahaya apabila disalahgunakan, "katanya.

Dandim menambahkan bahwa penyerahan secara itu secara sukarela, tak ada unsur paksaan.

Dan tidak ada unsur-unsur nantinya dikenakan sangsi dan lain sebagainya.

"Jadi kami ucapkan terima kasih atas kesadaranya untuk menyerahkan senjata lantak yang tentunya apabila disalahgunakan sangat berbahaya," ujarnya.

Serahkan 34 Pucuk Senpi

Untuk melindungi dan pelestarian satwa liar yang dilindungi khususnya di kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut.

Yayasan Planet Indonesia (YPI) melaksanakan sosialisasi yang dihadiri Forkopimcam Air Besar, Perangkat Desa Engkangin, dan warga Engkangin di Balai Desa Engkangin, Kecamatan Air Besar pada Rabu (27/11/2019).

Sosialisasi yang dilaksanakan yakni terkait kepemilikan senjata api rakitan di masyarakat yang difasilitasi oleh Yayasan Planet Indonesia dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

Kapolsek Air Besar Iptu R Doloksaribu sebagai narasumber menyampaikan bahwa kepemilikan senjata api sudah di atur dalam undang-undang.

Yaitu UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan, diperkuat dengan perizinan kepemilikan senjata api diatur dalam Surat Keputusan KAPOLRI No POL Nomor SKEP/82/II/2004.

Tentang petunjuk pelaksanaan pengamanan pengawasan dan pengendalian senjata api non organik TNI/POLRI.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved