Warga Dusun Lape Serahkan Senpi Jenis Lantak kepada Dandim 1204/Sanggau
Penyerahan dilakukan disela-sela diserahkanya program bedah rumah tidak layak huni kepada Antonius Anton.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Maudy Asri Gita Utami
"Kepemilikan senpi dilarang UU Darurat no 12 Tahun 1951, dengan sanksi ancaman hukuman 20 tahun penjara," terang Kapolsek.
Pada sosialisasi ini Kapolsek juga menyampaikan bahwa kompensasi yang diberikan YPI sebagai wujud apresiasi kepada masyarakat berupa bantuan akses air bersih ini sangat penting untuk kelangsung generasi mendatang.
"Adanya air bersih akan membuat hidup mejadi sehat, dan hidup sehat akan mengakibatkan kecerdasar generasi untuk lebih maju dan berkembang, SEHAT PASTI PINTAR," tutur Kapolsek.
Sebagai penutup Kapolsek berpesan bahwa, kita masyarakat harus berfikir lebih maju, meski berkembang, mari berkomitmen menjaga kelestarian hutan dengan tidak memburu satwa dilindungi khususnya di wilayah Cagar Alam Gunung Nyiut
Alhasil, dari sosialisasi tersebut masyarakat Desa Engkangin dengan sukarela menyerahkan 34 pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan jenis lantak kepada pihak Polsek Air Besar. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak