Buka Pelatihan Relawan Peduli Bencana, Sekda Singkawang Tekankan Tanggung Jawab Bersama
Sedikitnya ada 75 masyarakat yang berasal dari Kecamatan Singkawang Timur, Selatan, Utara dan Tengah yang mengikuti pelatihan.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SINGKAWANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro membuka Pelatihan Relawan Peduli Bencana Tahun 2019 di Hotel Sentosa, Jalan Komyos Soedarso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Rabu (11/12/2019).
Sedikitnya ada 75 masyarakat yang berasal dari Kecamatan Singkawang Timur, Selatan, Utara dan Tengah yang mengikuti pelatihan.
Sekda menekan bahwa penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama yaitu antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
“Dengan kata lain penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, namun juga tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat,” katanya.
• BPBD Provinsi Gelar Rakor Penanganan Darurat Bencana Asap, Karhutla dan Upaya Pencegahan
Sumastro mengatakan masyarakat yang terlibat dalam penanggulangan bencana dikenal dengan istilah relawan penanggulangan bencana atau kelompok masyarakat yang terlatih dan memiliki kemampuan, kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan bencana.
Relawan penanggulangan bencana ini diperlukan dalam upaya membantu pemerintah terutama dalam hal memberi infomasi/melaporkan kejadian bencana dan melakukan pemadaman mandiri di lokasi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Singkawang secara bertahap dari tahun 2016 sampai dengan sekarang telah menyelenggarakan kegiatan pelatihan relawan peduli bencana.
Pelaksanaan pelatihan ini merupakan tindaklanjut dari pasal 26 dan 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
Dimana dengan tegas tercantum hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana.
Hak masyarakat di antaranya, mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana, mendapatkan pendidikan dan pelatihan keterampilan penanggulangan bencana.
Mendapatkan informasi tertulis dan lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana dan berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan.
Kemudian berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap penanggulangan bencana dan melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Selanjutnya, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam penanggulangan bencana.
Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis dan melakukan kegiatan penanggulangan bencana serta memberikan informasi yang bnar kepada publik tentang penanggulangan bencana.
Ia mengimbau kepada peserta pelatihan untuk ikut serta berpartisipasi dalam penanggulangan bencana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pelatihan-relawan-peduli-bencana-tahun-2019.jpg)