Bupati Ketapang Sosialisasikan PP 12/2019, Paling Lambat Berlaku Pada Struktur APBD 2021
Namun, pelaksanaannya diperlukan masa transisi. PP tersebut paling lambat sudah diberlakukan pada struktur APBD 2021.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Ketapang Martin Rantan, SH. M. Sos saat memberikan sambutan pada Pembukaan kejuaraan beregu tenis meja antar OPD se-Kabupaten Ketapang, Jumat (30/11).
“jangan sampai lelang baru dimulai Bulan maret dan April,” tegas Martin.
Orang nomor satu di Ketapang itu juga mengingatkan selang sehari sebelumnya, ia diminta oleh KPPN untuk menyerahkan DIPA bagi Satker pengelola APBN di Kabupaten Ketapang. Dalam kesempatan itu, pemkab Ketapang mendapatkan pujian karena berhasil mempertahankan WTP 5 kali berturut-turut. Atas nama pimpinan daerah, Bupati Ketapang meminta opini terus dipertahankan.
Dalam pengelola keuangan, Bupati ketapang juga menekankan para camat mendorong kepala desa secepatnya pengesahan APBdes. Pengesahan APBDes tahun 2020 diharapkan bisa dilakukan paling lambat desember 2019.
“Supaya hal ini seimbang dan paralel dengan APBD,” tegas Bupati ketapang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bupati-martin-rantan-01.jpg)