Bupati Ketapang Sosialisasikan PP 12/2019, Paling Lambat Berlaku Pada Struktur APBD 2021

Namun, pelaksanaannya diperlukan masa transisi. PP tersebut paling lambat sudah diberlakukan pada struktur APBD 2021.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Ketapang Martin Rantan, SH. M. Sos saat memberikan sambutan pada Pembukaan kejuaraan beregu tenis meja antar OPD se-Kabupaten Ketapang, Jumat (30/11). 

KETAPANG - Bupati Ketapang, Martin Rantan membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Hotel Aston Ketapang, Jumat (29/11/2019).

Dalam sosiliasasi yang dihadiri seluruh kepala OPD, camat dan Lurah serta pengelola keuangan tersebut  hadir langsung memberikan materi adalah Bahri, S.STP, M.Si, Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri  Republik Indonesia.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset daerah (BPKAD) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo S.STP, M.Si menjelaskan PP nomor 12/2019, merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

PP 12/2019, semestinya sudah harus dilaksanakan sejak diterbitkan. Namun, pelaksanaannya diperlukan masa transisi. PP tersebut paling lambat sudah diberlakukan pada struktur APBD 2021. 

Akomodir Kearifan Lokal, Bupati Sintang Sebut Peladang Bukan Penjahat

Adanya PP ini, maka  terjadi banyak perubahan. Karena dalam proses perencanaan struktur APBD 2021 yang dimulai pada tahun 2020, maka proses ini sudah dijalankan.

Karena itu seluruh  pemangku kebijakan, khususnya pengelola keuangan harus paham.

Banyak perubahan yang dilakukan, salah satunya adalah terkait dengan TTP (Tunjangan Tambahan Penghasilan) akan diberlakukan dengan berbasis kinerja.

“Kewajiban  pelaporan keuangan semakin berat, jika selama  ini ada sekitar 4 item yang dilaporkan, maka kedepan minimal ada 7 item yang dilaporkan,” ucap Alexander Wilyo.

Selanjutnya Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bahri mengingatkan pentingnya tertib administrasi dalam pengelola keuangan daerah.

Latar belakang terbitnya PP nomor 12 tahun 2019 juga dipaparkannya, termasuk adanya Permendagri sebagai turunan dari PP tersebut. 

Dilanjutkannya, terkait pendanaan daerah yang 90 persen masih tergantung kepada transfer daerah. Demikian juga dengan menyinggung ruang kerja KPK yang memastikan sinkronisasi e budgeting dengan e-planning.

Untuk transaksi di daerah yang berbasis digital atau dilakukan dengan transaksi elektronik.

Sementara itu, Bupati  Ketapang, Martin Rantan mengingatkan akan arahan Presiden RI ketika para Bupati dan Forkopimda di kumpulkan belum lama ini di Jakarta.

Pengelolaan keuangan yang efektif dan efesien menjadi penekanan Presiden ketika itu. Karena itu, Martin menekankan kepada para kepala OPD yang mengelola dana DAK dan APBD untuk kedepan sudah ketuk palu.

Maka diharapkan, kepala OPD segera melakukan koordinasi, dan mempersiapkan pengelolaan termasuk lelang dilakukan lebih awal. Ia berharap, proses lelang bisa dilakukan bulan Januari atau paling lambat bulan Maret. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved