Berbeda dengan Pengamat, Mantan Komisioner KPU Nilai Tak Perlu Ada Batasan Periodesasi Dewan

"Menurut saya tidak diperlukan pembatasan periodesasi masa jabatan anggota Legislatif," katanya, Minggu (01/12/2019).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Presedium JaDI Kalbar, Umi Rifdiawaty 

"Kalau wacana itu muncul saya pikir hal yang wajar saja, orang membandingkan antara jabatan politik dipemerintahan dan dilembaga politik, ada semacam ketidakadilan dalam masa jabatan," katanya, Minggu (01/12/2019).

Diungkapkannya, Presiden, Gubernur, Wali Kota hingga Bupati, merupakan jabatan politik yang diatur masa jabatannya.

Sementara di DPR daerah hingga pusat juga jabatan politik namun tidak ada batasan. Sehingga menjadi wajar, kata dia, ada wacana tersebut.

"Ketika orang membandingkan itu saya rasa wajar saja kemudian ada wacana, atau tawaran mempertimbangkan masa jabatan, sah-sah saja menurut saya," jelasnya.

Walaupun diakui dia, dibanyak negara pun jabatan politik diparlemen tidak ada masa jabatan.

"Saya pikir wacana itu patut untuk dipertimbangkan, kalau kita nilai misalnya sebagai proses regenerasi," imbuhnya.

Terlebih lanjut pria berkacamata ini, disejumlah parpol juga menerapkan aturan senada yakni jika sudah dua atau tiga periode di jabatan tingkat kabupaten kota harus naik ke level provinsi, dan begitu juga seterusnya hingga tingkat pusat.

"Kan kebijakan sejumlah partai sudah ada, bisa saja kemudian diambil sebagai sebuah kebijakan, aturan dalam perundang-undangan, misalnya untuk dinasional cukup tiga kali misalnya, jadi jenjang pembatasan sebenarnya sudah dilakukan oleh parpol, walaupun mungkin tidak semua," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kaprodi Ilmu Politik FISIP Untan ini pun meyakini jika dilakukan jajak pendapat, tentu masyarakat akan mendukung adanya periodesasi untuk wakil rakyat.

"Kalau misalnya ditawarkan ke publik, ada jajak pendapat survei, saya yakin wacana untuk pembatasan pasti akan besar persentasi persetujuan masyarakat, tapi dikalangan politisi akan terjadi pro dan kontra," pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved