Berbeda dengan Pengamat, Mantan Komisioner KPU Nilai Tak Perlu Ada Batasan Periodesasi Dewan

"Menurut saya tidak diperlukan pembatasan periodesasi masa jabatan anggota Legislatif," katanya, Minggu (01/12/2019).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Presedium JaDI Kalbar, Umi Rifdiawaty 

PONTIANAK - Berbeda dengan pendapat sejumlah pengamat, Presedium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalbar, Umi Rifdiawaty menilai jika periodesasi anggota dewan belum diperlukan.

"Menurut saya tidak diperlukan pembatasan periodesasi masa jabatan anggota Legislatif," katanya, Minggu (01/12/2019).

Alasannya, kata dia, keberadaan anggota dewan tersebut adalah sebagai wakil rakyat dimana proses yang dilalui melalui pemilihan langsung oleh rakyat melalui partai politik.

Eksistensi anggota legislatif dan partai politik, lanjutnya Umi, tentu akan mengalami proses seleksi alam dengan sendirinya.

"Ketika rakyat menganggap mereka sudah melaksanakan kerja-kerja perwakilannya dengan baik maka mereka akan dipilih kembali, demikian juga sebaliknya," jelasnya.

Ia pun menerangkan, didalam proses demokrasi tentu ada aturan main yang mengaturnya, dalam artian aturan main yang menjadi rujukan dalam pelaksanaannya.

Umi Rifdiawaty Harap Proses Seleksi Cakada dari PDI Perjuangan Demokratis dan Terbuka

Lebih lanjut dikatakan mantan Komisioner KPU ini, jika demokrasi memberikan peluang kepada siapapun untuk mengikuti proses pemilu, ada beberapa indikator untuk menentukan demokratis atau tidaknya suatu sistem.

Terkait kenapa sebaiknya tidak ada periodesasi masa jabatan anggota parlemen, kata Umi, alasan lainnya ialah bahwa sifat kepemimpinan dalam lembaga parlemen cenderung bersifat kolektif terdiri dari banyak orang dan partai politik yang berbeda.

Jika terkait kesempatan, lanjutnya, tentu semua rakyat punya kesempatan yang sama sepanjang memenuhi kriteria persyaratan yang telah ditentukan dengan mekanisme teknisnya, misalnya dengan pengaturan tentang jumlah calon yang boleh diajukan oleh partai politik.

Pembatasan Periodesasi Dewan

Wacana adanya periodesasi untuk anggota parlemen di DPR, DPD dan DPRD mulai bergulir.

Awalnya, hal ini dikemukakan oleh Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan SH MHum.

Menurutnya, pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD dan DPRD ini penting dilakukan agar ada regenerasi.

Senada juga diungkapkan oleh Pengamat Politik FISIP Untan Pontianak, Jumadi, Ph.D.

Akademisi yang aktif juga aktif diberbagai kegiatan kepemiluan di Kalbar ini menilai jika pembatasan periodesasi untuk wakil rakyat patut dipertimbangkan.

"Kalau wacana itu muncul saya pikir hal yang wajar saja, orang membandingkan antara jabatan politik dipemerintahan dan dilembaga politik, ada semacam ketidakadilan dalam masa jabatan," katanya, Minggu (01/12/2019).

Diungkapkannya, Presiden, Gubernur, Wali Kota hingga Bupati, merupakan jabatan politik yang diatur masa jabatannya.

Sementara di DPR daerah hingga pusat juga jabatan politik namun tidak ada batasan. Sehingga menjadi wajar, kata dia, ada wacana tersebut.

"Ketika orang membandingkan itu saya rasa wajar saja kemudian ada wacana, atau tawaran mempertimbangkan masa jabatan, sah-sah saja menurut saya," jelasnya.

Walaupun diakui dia, dibanyak negara pun jabatan politik diparlemen tidak ada masa jabatan.

"Saya pikir wacana itu patut untuk dipertimbangkan, kalau kita nilai misalnya sebagai proses regenerasi," imbuhnya.

Terlebih lanjut pria berkacamata ini, disejumlah parpol juga menerapkan aturan senada yakni jika sudah dua atau tiga periode di jabatan tingkat kabupaten kota harus naik ke level provinsi, dan begitu juga seterusnya hingga tingkat pusat.

"Kan kebijakan sejumlah partai sudah ada, bisa saja kemudian diambil sebagai sebuah kebijakan, aturan dalam perundang-undangan, misalnya untuk dinasional cukup tiga kali misalnya, jadi jenjang pembatasan sebenarnya sudah dilakukan oleh parpol, walaupun mungkin tidak semua," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kaprodi Ilmu Politik FISIP Untan ini pun meyakini jika dilakukan jajak pendapat, tentu masyarakat akan mendukung adanya periodesasi untuk wakil rakyat.

"Kalau misalnya ditawarkan ke publik, ada jajak pendapat survei, saya yakin wacana untuk pembatasan pasti akan besar persentasi persetujuan masyarakat, tapi dikalangan politisi akan terjadi pro dan kontra," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved