350 Perusahaan Nunggak Pajak, Mad Nawir : Petugas Pajak Harus Jemput Bola dan Pro Aktif
Kita harap pemprov pro aktif untuk mendekati pajak yang baru bagaimana pajak bisa menjadi masukan pendapatan kita ,
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
PONTIANAK- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Mad Nawir mengatakan terkait ada 350 perusahaan yang belum membayar PBB P3 menjadi berita baik bahwa pemerintah telah menemukan beberapa perusahaan yang menunda atau tidak mau membayar pajak.
Ia mengatakan petugas pajak harus jemput bola dalam hal ini jangan hanya menunggu info saja dan info saat ini menjadi awal yang baik dan harus ditindak lanjuti .
"Saya harap, Pemprov Kalbar ambil tindakan dan beri sanksi . Ini nilainya cukup lumayan untuk kepentingan umum dan mereka sudah sewajibnya membayar," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis (21/11/2019).
Ini juga harus dilakukan penagihan kalau tidak mau bayar harus di beri sangsi yang tegas . Tahap awal di surati sudah tepat , setelah di surati jika tidak ada niat baik harus ada tindakan lain yang jelas.
• BPKPD Kalbar Akui Sudah Surati 350 Perusahaan yang Belum Bayar Pajak
"Kita harap pemprov pro aktif untuk mendekati pajak yang baru bagaimana pajak bisa menjadi masukan pendapatan kita ," pungkas Mad Nawir
Sudah Ditagi
Kepala Bidang Retribusi Pendapatan Lain-lain dan Bagi Hasil Dana Perimbangan, Sugiyanta mengatakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kalbar sudah melakukan penagihan kepada 350 perusahaan yang belum membayar pajak PBB Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3).
• Dekatkan Pelayan Publik ke Masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Gelar Pekan Pelayanan Publik
"Kita akan tindak lanjuti penagihan kepada para penunggak ataupun yang sampai sekarang yang belum bayar dan Gubernur Kalbar sangat konsisten dengan hal ini," ujarnya.
Hal ini disampaikan pada saat Rapat Kordinasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Se-Kalbar Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarakan di Hotel Kapuas Palace, Kamis (21/11/2019).
Sugiyanta menambahkan bahwa tagihan ini juga ditandatangi oleh Gubernur Kalbar dan sudah disampaikan dengan perusahaaan mudahan dengan cara seperti ini perusahaan akan taat dalam membayar pajak bumi dan bangunan.
"Saat ini sudah di surati kepada 333 perusahaan ada sektor perkebunan, kehutanan, perhutanan dan hampir rata-rata punya tunggakan dalam hal ini kita selalu kordinasi dengan kanwil pajak yang ada di provinsi Kalbar," ujarnya.
Selain itu, gubernur juga sudah mengeluarkan kebijakan bahwa semua perusahaan yang mempunyai usaha di Kalbar harus mempunyai NPWP di Kalbar juga.
"Tapi kenyataan kita tidak menutup mata masih banyak perusahaan yang NPWP nya di pusat dan ini terus disampaikan ditiap kesempatan oleh Gubernur Kalbar bahwa perusahaan yang punya usaha fk Kalbar NPWP nya juga harus disini karena nanti akan berdampak pada kita," ujarnya.
Melihat hal ini BPKPD selalu lakukan upaya dan memberi himbauan kepada perusaahaaan dan hal ini sudah dibawa Gubernur Kalbar pada rapat di pusat untuk disuarakan.
350 Perusahaan Belum Bayar Pajak